kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Blok Muriah, pengamat: Petronas harus patuhi kontrak


Senin, 09 Maret 2020 / 19:17 WIB
Kasus Blok Muriah, pengamat: Petronas harus patuhi kontrak
ILUSTRASI. ridwan.mulyana - Foto-foto saat kunjungan Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar di Onshore Processing Facility (OPF) Saka Energi di Wilayah Kerja Blok Pangkah, Gresik Jawa Timur, Sabtu (9/9). LAPANGAN BLOK PANGKAH PT SAKA ENERGI INDONESIA - PT Saka Energi In


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menderita kerugian akibat penutupan produksi sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

Petronas Carigali menutup produksi sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah pada tahun 2019, lantaran produksi gas diklaim terus menurun. 

KJG merugi lantaran sejak tahun 2015, ketika gas mulai diproduksi dan dialirkan melalui jaringan miliknya, volumenya selalu di bawah kesepakatan.

Baca Juga: Saka Energi tinggal tunggu kontrak untuk kembali alirkan gas dari Kepodang

Pengamat energi yang juga Guru Besar Universitas Indonesia Iwa Garniwa menilai, kegagalan pengiriman gas sesuai kontrak kesepakatan, seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, jika menyalahi kontrak, salah satu pihak tentu akan dirugikan, dalam hal ini PGN.

“Sebetulnya masalah di atas tidak boleh terjadi, kalau kontraknya jelas soal tidak terpenuhi kewajiban, karena tentu berpengaruh terhadap sisi kepastian hukum. Sehingga kalau pun digugat ke jalur arbitrasi sangat wajar. Ahli hukum bidang energi  ada di Indonesia, sehingga berani dan mampu menuntaskan kasus di badan arbritase,” ujar Iwa dalam keterangannya, Senin (9/3).

Menurut Iwa, apa yang tertuang di kontrak tentu harus disepakati, termasuk skema denda jika terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengiriman pasokan gas yang telah disepakati. Jika tidak dipatuhi, menjadi preseden buruk sisi bisnis migas di tanah air. Apalagi jika pemain nasional yang dirugikan. 

“Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, maka tentunya akan merusak bisnis dan kepastian migas di sektor hilir, yang cenderung merugikan pihak kita,” tegas Iwa.

Baca Juga: PGN (PGAS) akan pasok LNG untuk konversi pembangkit listrik BBM PLN

Karena itu, agar kasus tuntas dan bisnis di sektor hilir mendapat kepastian, di mana dari sisi nilai investasi yang dikeluarkan juga tidak kecil, diperlukan ketegasan dari semua pihak, baik pemerintah, hingga SKK Migas .

Aspek regulasi juga diperjelas, diperkuat, dan sederhana. “Juga, jangan banyak tangan terlibat,” tandasnya.

Agar kasus serupa tidak terulang, dari industri nasional tidak dirugikan, sudah seharusnya ketika kerja sama dilakukan dipastikan betul dari sisi pasokan, karena kapasitas pipa dibangun berdasarkan rencana supply.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×