Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Jangan sampai salah satu pihak membangun pipa dengan investasi besar, justru pasokan tidak tersedia. Harus di investigasi kemampuan pasokan sebenarnya.
“Agar tidak terulang, perlu ada konsistensi SKK Migas terhada kontrak-kontrak dan ketegasan kalau terjadi ketidak sesuaian, pengiriman pasokan gas,” tegasnya.
Seperti diketahui, PGN melanjutkan proses arbitrase untuk menuntut pembayaran dari Petronas atas penghentian produksi gas dari Lapangan Kepodang. Nilai tuntutan pembayaran yang diminta PGN dari kewajiban ship or pay (SOP) mencapai US$ 149 juta atau setara Rp 2,12 triliun.
Baca Juga: PGN (PGAS) Kuasai 100% Hak Partisipasi Blok Muriah
Ketentuan SOP adalah bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan jika penyaluran gas tidak sesuai kontrak.
Dalam Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harusnya disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik anak usaha PGN, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), mulai dari 2015 sebesar 104 mmscfd dengan ketetapan SOP. Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati.
Rinciannya, pada tahun 2015 realisasi penyaluran gas hanya 86,06 mmscfd, tahun 2016 hanya 90,37 mmscfd, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 mmscfd.
Di samping itu, karena rencana penghentian produksi gas oleh Petronas sejak 2019, PGN juga menuntut total penerimaan toll fee dari tahun 2020 sampai dengan kontrak berakhir.
Baca Juga: Saka Energi, anak usaha PGAS, akan ambil alih seluruh hak partisipasi di Blok Muriah
PGN melalui Saka Energi Muriah Ltd, kini juga telah mengambil alih 80% hak partisipasi production sharing contract (PSC) Muriah dari Petronas Carigali Muriah Ltd. Kini, Saka Energi menjadi operator blok gas di wilayah kerja yang berlokasi di Lapangan Kepodang, lepas pantai Jawa Timur tersebut dengan kepemilikan 100%.
Aksi korporasi ini resmi disepakati pada 31 Januari 2020 melalui penandatanganan Deed of Assignment (DoA) antara Saka Energi Muriah dengan Petronas Carigali.
“Petronas Carigali tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul sebelum pengunduran dirinya sebagai operator dan penyerahan kepemilikannya atas 80% hak partisipasi,” jelas Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News