kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Kasus Pagar Laut di Bekasi, KKP: PT TRPN Siap Dikenai Sanksi


Jumat, 07 Februari 2025 / 17:57 WIB
Kasus Pagar Laut di Bekasi, KKP: PT TRPN Siap Dikenai Sanksi
ILUSTRASI. Nelayan melintas di samping pagar laut saat aksi protes di pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Dalam aksinya, para nelayan menyampaikan bahwa hasil tangkapan laut mereka berkurang sejak adanya pagar laut serta mereka menuntut proyek tersebut tidak dilanjutkan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus pagar laut yang diduga dilakukan oleh PT TRPN di Perairan Bekasi pada Kamis (6/2).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyebut pihaknya telah menyelesaikan verifikasi atas dugaan pelanggaran ini.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan PT TRPN dalam kasus pagar laut di Bekasi.

Baca Juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, KKP Periksa 6 Perangkat Desa

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan siap dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan," jelas Doni dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.

Selain itu, PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu.

PT TRPN juga diminta menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca Juga: Menteri ATR Sebut Ada 581 Ha Tanah di Manipulasi terkait Pagar Laut Bekasi

KKP meyakini bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

"KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pagar laut di Bekasi ditemukan tak lama setelah kasus pagar laut misterius di Tangerang ramai diperbincangkan.

Namun, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan bahwa pagar bambu sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, merupakan proyek pemerintah.

Proyek ini diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan perikanan.

DKP Jawa Barat menjelaskan bahwa proyek ini melibatkan beberapa pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Soal Pagar Laut Tangerang, Nusron: Membatalkan Sertifikat Tidak Gampang

Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dari dua perusahaan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

DKP Jawa Barat memastikan bahwa pagar bambu yang terletak persis di perairan Pal Jaya bertujuan untuk pembangunan alur pelabuhan sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN.

Selanjutnya: Rupiah Menguat di Pekan Ini, Penundaan Tarif & Ekonomi Domestik Solid Jadi Penopang

Menarik Dibaca: Jogja dan Sekitarnya Kompak Hujan Mulai Siang, Pantau Prakiraan Cuaca Besok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×