kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Taksi online wajib patuhi aturan angkutan umum


Senin, 10 Oktober 2016 / 13:03 WIB
Taksi online wajib patuhi aturan angkutan umum


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengusaha taksi online mengikuti peraturan yang ada. Terutama, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan umum.

"Online jangan egois, sedikit-sedikit demo," tutur Budi dalam Forum Diskusi Publik Sektor Transportasi, Senin (10/10).

Hal tersebut diungkapkan Budi setelah pihaknya memperpanjang sosialisasi peraturan menteri tersebut. Perpanjangan waktu sosialisasi peraturan menteri tersebut diberlakukan hingga April 2017.

Budi bilang langkah tersebut diharap tidak mencederai kerjasama dengan Organda yang telah terjalin dengan baik. Selama ini Organda merasa menjadi pihak yang dirugikan lantaran banyak pelanggannya yang beralih moda, padahal layanan yang diberikan tidak memenuhi aturan.

Dalam acara yang dihadiri Andrianto Djokosoetono, Ketua Organda sekaligus Direktur Blue Bird ini, Budi juga meminta agar semua taksi bisa menggunakan aplikasi online. Sebab dengan cara ini, biaya yang dikeluarkan bisa ditekan lantaran tidak perlu keliling jalan untuk mencari pelanggan.

Adrianto bilang yang dipermasalahkan bukan aplikasinya namun standar pelayanan yang diberikan. Sebab kini banyak perusahaan taksi baik yang berskala besar maupun kecil sudah menerapkan hal serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×