kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kata KLHK soal dinamika regulasi baru lahan gambut


Kamis, 04 Mei 2017 / 11:45 WIB
Kata KLHK soal dinamika regulasi baru lahan gambut


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17 Tahun 2017 yang merupakan revisi peraturan P.12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) perkebunan mengundang pro dan kontra.

Kementerian LHK mengakui itu dan berjanji mencermati setiap dinamika yang terjadi. "Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kita cermati, pelan-pelan, dan hati-hati," ujarnya Inspektur Jenderal KLHK Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017, Rabu (3/5) kemarin.

Imam menegaskan semua kebijakan dari pemerintah tentunya untuk rakyat dan masyarakat luas. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan atas kebijakan land swap (tukar guling) bisa menjadi solusi permasalahan saat ini.

"Jadi apapun kebijakan pasti ada pro dan kontra,  itu nggak apa-apa, itu wajar saja," imbuhnya.

Dalam sebuah workshop bertema _Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan_, di Pekanbaru, Rabu (3/5).

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) menyampaikan beberapa dampak yang timbul akibat paket regulasi gambut yang diterapkan pemerintah.

Karena regulasi baru tentang gambut, sedikitnya 1.5 juta Ha (30% dari KHG) di Riau akan dialokasikan sebagai fungsi Lindung. Dampak yang akan timbul antara lain; Dari sudut pandang pengusaha, ada ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi. Kondisi ini akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.  

Selain itu ada dampak sosial, akibat pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan, yang pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.

Permen LHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, adalah salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomer 57 tahun 2016, tentang perlindungan ekosistem gambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×