Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Dia menambahkan, sejak awal berdiri, pihak Grab dan Gojek selaku operator transportasi online sebenarnya tidak membatasi jumlah pengemudi. Alhasil, jumlah mereka sempat membludak dengan tingkat persaingan yang tinggi. Kondisi mempengaruhi kemampuan tiap pengemudi untuk memperoleh pendapatan maupun bonus.
Baca Juga: Kata KPPU terkait isu merger antara Gojek dan Grab
“Masyarakat yang jadi driver awalnya hanya lihat bonus yang besar, padahal lama-lama menurun seiring jumlah yang terus bertambah. Ditambah, sekarang ada pandemi yang membuat mobilitas orang berkurang,” terang dia.
Djoko berharap, pemerintah bisa lebih berperan dalam mengawasi kinerja Grab dan Gojek, terutama ketika keduanya benar-benar jadi merger. Pengawasan tersebut dapat mencakup beberapa kementerian.
Mulai dari Kementerian Perhubungan yang mengawasi aspek transportasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengawasi aspek aplikasi digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang mengawasi aspek kesejahteraan pengemudi.
Selanjutnya: Diisukan merger, begini tanggapan Gojek dan Grab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News