kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kata Tokopedia soal penarikan PMK pajak e-commerce


Selasa, 02 April 2019 / 17:55 WIB
Kata Tokopedia soal penarikan PMK pajak e-commerce


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce.

Kegiatan perdagangan daring baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, salah satu e-commerce lokal terbesar, Tokopedia menyatakan apresiasinya terhadap komunikasi aktif yang terjadi antara pemerintah dengan para pemain industri.

“Kita tentu apresiasi komunikasi aktif yang terjadi antara pemerintah dengan pelaku industri,” kata Astri Wahyuni, Vice President of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Selasa (2/4).

Ia berharap dengan adanya penarikan kebijakan tersebut, akan ada lebih banyak ruang dan waktu serta pendekatan untuk industri, asosiasi, pemerintah dan serta stakeholder.

“Pendekatan tersebut untuk mengkaji pendekatan seperti apa yang terbaik,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×