Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Meski demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce.
Kegiatan perdagangan daring baik melalui platform maupun media sosial tetap membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, salah satu e-commerce lokal terbesar, Tokopedia menyatakan apresiasinya terhadap komunikasi aktif yang terjadi antara pemerintah dengan para pemain industri.
“Kita tentu apresiasi komunikasi aktif yang terjadi antara pemerintah dengan pelaku industri,” kata Astri Wahyuni, Vice President of Public Policy & Government Relations Tokopedia, Selasa (2/4).
Ia berharap dengan adanya penarikan kebijakan tersebut, akan ada lebih banyak ruang dan waktu serta pendekatan untuk industri, asosiasi, pemerintah dan serta stakeholder.
“Pendekatan tersebut untuk mengkaji pendekatan seperti apa yang terbaik,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News