kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kayu legal pertama Indonesia diekspor ke Jerman


Senin, 20 Januari 2014 / 19:32 WIB
Kayu legal pertama Indonesia diekspor ke Jerman
ILUSTRASI. CitraLand BSB City Semarang. Harga Masih Murah, Simak Rekomendasi Analis untuk Saham Properti


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Paska penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa, Indonesia gencar melakukan kunjungan ke negara-negara anggota UE untuk mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Salah satunya ke Jerman.

Dalam kunjungan ke negara itu pada 13-15 Januari 2014 lalu, Indonesia membahas kemungkinan Jerman menjadi negara pertama penerima kayu Indonesia berlisensi FLEGT (FLEGT-licensed timber) melalui pelabuhan Hamburg apabila proses ratifikasi VPA sudah selesai. Hamburg sendiri merupakan kota pelabuhan impor-ekspor terbesar di Jerman.

"Jerman menduduki peringkat kedua negara UE yang mengimpor kayu paling banyak dari Indonesia setelah Inggris. Selain itu Jerman juga merupakan negara yang paling aktif mengupayakan pelaksanaan EUTR (EU Timber Regulation)," ujar Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan, saat ditemui KONTAN, Senin (20/1).

Sebagai informasi, EUTR merupakan regulasi yang mewajibkan baik penjual maupun pembeli kayu atau produk kehutanan di Eropa memastikan komoditas perdagangan tersebut legal dan memiliki lacak balak yang resmi. Hal ini dimaksudkan untuk memerangi pembalakan liar dan beredarnya kayu ilegal.

Per September 2013 lalu, Indonesia dan Uni Eropa telah menyepakati FLEGT-VPA yang memungkinkan Indonesia hanya mengirim kayu legal dan Uni Eropa hanya akan menerima kayu legal. Cuma, masih banyak operator (pengimpor kayu dan produk kayu) di Eropa yang belum sepenuhnya memahami EUTR. Di Jerman sendiri terdapat sekitar 12.000 operator.

Namun, Dwi bilang, pihaknya percaya Jerman tengah berupaya mengembangkan sistem IT untuk memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan EUTR termasuk implementasi FLEGT-VPA. "Keseriusannya terlihat dari pemrosesan hukum terhadap pelanggaran 50 kayu log yang diimpor dari Kongo tapi tidak ada bukti legalitasnya," kata dia.

Tahun 2013 lalu, total nilai ekspor produk kehutanan Indonesia ke Jerman mencapai US$ 113,7 juta. Jumlah tersebut sebesar 19,07% dari total nilai ekspor produk kehutanan Indonesia ke Uni Eropa yang mencapai US$ 557,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×