kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan cukai produk tembakau alternatif diperlakukan tidak tepat


Jumat, 13 Desember 2019 / 20:14 WIB
Kebijakan cukai produk tembakau alternatif diperlakukan tidak tepat
ILUSTRASI. Pekerja meracik cairan rokok elektronik (vape) di industri kawasan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia akan mendorong pembuatan good manufacturing proccess terkait proses produksi cairan nikotin murni


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Untuk itu, di negara-negara tersebut, produk HPTL dikenakan cukai yang lebih rendah dibandingkan rokok sejalan dengan profil risikonya yang lebih rendah. Beban cukai yang lebih rendah juga diterapkan di Malaysia, Filipina, Jepang dan Korea Selatan.

Tikki berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk ini. “Dengan kebijakan yang proporsional perokok dewasa  dapat beralih ke produk tembakau alternatif yang terbukti lebih baik,” jelasnya.

Asosiasi Minta Dukungan

Pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok.

Baca Juga: Ahli Toksikologi Unair: Tembakau dipanaskan lebih rendah risiko

“(peraturan) yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Produk ini perlu diperkuat dengan regulasi lainnya sehingga kehadiran produk ini semakin memberikan manfaat,” ujar Ariyo.

Terkait rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk HPTL, Ariyo berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan perokok dewasa untuk menjangkau produk tembakau alternatif dan potensi ekonomi melalui pertumbuhan UMKM dari kehadiran industri ini.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk yang lebih rendah risiko kesehatannya. Selain itu, sebagai produk inovasi, industri baru ini harus terus didukung, agar semakin banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya akan mendaftarkan diri, sehingga tindakan penyalahgunaan dapat ditekan,” ujar Ariyo.

Baca Juga: Beberapa pakar kesehatan sepakat perlu kajian komprehensif terkait rokok elektrik

“Dengan kondisi yang belum mapan, pelaku usaha ini malah akan menghindari membayar cukai. Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan HJE HPTL karena dapat berdampak negatif bagi perokok dewasa, pelaku usaha, dan penerimaan negara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×