Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Tauhid juga mengatakan bahwa dengan kebijakan DMO ini harga minyak goreng ditetapkan dalam tiga kelompok yaitu minyak goreng curah dengan harga Rp 11.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Penurunan harga ini menyebabkan terjadinya disparitas harga. “Ini membuka peluang untuk diselewengkan. Tata niaga di industri perkelapasawitan ini cukup komplek,” kata Tauhid.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan BBM Baru dengan Oktan Tinggi, Bensa dari Kelapa Sawit
Tauhid menjelaskan, total produksi CPO dan palm kernel oil (PKO) sekitar 53 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 juta ton terserap di pasar ekspor. Dari total ekspor tersebut, sekitar 20% atau setara dengan 6 juta ton adalah untuk produk bahan baku minyak goreng.
Sedangkan total konsumsi minyak goreng nasional hanya sekitar 5,6 juta ton. “Masalah utama bukan pada suplai CPO, tapi karena harga CPO yang naik. Dan kenaikan ini dibentuk oleh mekanisme pasar,” papar Tauhid.
Karena itu, kebijakan DMO yang diberlakukan pemerintah dalam meredam melambungnya harga minyak goreng ini kurang tepat. Menurutnya, tak ada salahnya apabila pemerintah mengadopsi kebijakan yang ditempuh Malaysia dalam meredam harga minyak goreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News