kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan gambut ancam potensi investasi sawit


Selasa, 21 Maret 2017 / 19:14 WIB
Kebijakan gambut ancam potensi investasi sawit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut terus mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.

Pasalnya, PP ini dinilai berpotensi mematikan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang. Bahkan, pemberlakuan peraturan ini mengancam keberlanjutan investasi perkebunan kelapa sawit senilai Rp 136 triliun dengan sumbangan devisa ekspor US$ 6,8 miliar per tahunnya.

Pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Sapta Raharja mengatakan, seharusnya PP soal gambut ini mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Tapi faktanya, PP ini justru memicu sejumlah ketidakpastian ekonomi dan sosial di tingkat lokal dan nasional.

"Ini karena berbagai pasal dalam aturannya cenderung mematikan budidaya kelapa sawit secara perlahan," ujar Sapta, Selasa (21/3).

Sapta menjelaskan, dalam jangka panjang, regulasi itu menimbulkan persoalan nasional karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya akibat matinya pengembangan ekonomi lokal. Saat ini saja, iklim investasi dan kepastian berusaha Indonesia sudah terganggu dengan kebijakan yang tidak pro rakyat itu.

Lebih lanjut, ke depannya, regulasi itu akan berpotensi melahirkan pengangguran. Setidaknya ada 340.000 kepala keluarga (kk) petani sawit akan kehilangan mata pencahariannya dari 1,5-1,7 juta ha lahan gambut yang dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit.

Selain itu, potensi investasi Rp 240 triliun dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$ 12 miliar per tahun terancam hilang, kebijakan ini juga mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 kk dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 kk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×