kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan pemerintah belum turunkan harga kedelai


Rabu, 18 September 2013 / 16:52 WIB
Kebijakan pemerintah belum turunkan harga kedelai
ILUSTRASI. Promo Dunkin Donuts spesial Idul Fitri berlaku selama periode 1-10 Mei 2022 (dok/Dunkin Donuts)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi IV DPR, M. Romahurmuziy menegaskan kebijakan pemerintah tentang kesepakatan harga beli perajin kepada importir sebesar Rp 8.490/kg pekan lalu belum berjalan.

Hal ini berdasarkan monitoring Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada para perajin tahu-tempe di Semanan, Kalideres, harga pembelian kedelai belum turun.  Apalagi, importir membatasi kuantitas pada jumlah yang sangat tidak memadai, bahkan untuk kebutuhan Primkopti DKI selama 1 bulan.

Selain itu dia tegaskan, Pemberian Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Bulog sebesar 100ribu ton juga sangat tidak sepadan dengan fungsi stabilisasi harga yang ditugaskan kepadanya.

"Untuk mampu menstabilisasi harga beras nasional, Bulog menyerap beras dalam negeri 9-10% dari konsumsi nasional. Jika konsumsi kedelai DN 3juta ton, setidaknya 300rb ton harus diberikan SPI-nya kepada Bulog. Ini justru SPI terbesar diberikan kepada swasta yang nyata-nyata tidak mau menurunkan harga dan semata-mata berorientasi rente," ujar Romy sapaan politisi PPP ini, Jakarta, Rabu (18/9).

Karena itu, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tata niaga yang ada, agar harga kedelai segera dapat diturunkan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×