Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar serta perubahan teks sebagaimana pada pasal 14 dan pasal 15 dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan akan menguras kas para produsen rokok. Pasalnya biaya produksi para produsen akan ikut membengkak.
Hal itupun diakui oleh Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas. “Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru,” ujarnya, Senin (24/34).
Menurutnya pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok juga perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014.
Sampai saat ini pun desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan. “Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan,” katanya.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng berpendapat dengan ruang packaging yang hampir semua tertutup oleh penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning), diduga ada upaya untuk membebani biaya produksi industri rokok melalui ketentuan ini.
“Ada upaya pemerintah (Kemenkes) untuk menutup kesempatan industri rokok sebagai industri legal dalam mensosialisasikan dan mengekspresikan produk yang dilindungi UU ini,” ujarnya.
Salamuddin menjelaskan model peringatan bergambar mestinya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dengan gambar yang tidak bersifat verbal, tidak mensimplifikasi dan menggeneralisasi sebab-sebab munculnya penyakit seolah akibat asap rokok.
Adapun adopsi gambar-gambar yang akan ditempelkan, jika mengacu pada gambar-gambar dari luar negeri akan melanggar etika scientific. “Ini tidak sosiologis dan faktual karena gambar-gambar “korban” akibat tembakau bukan gambar “korban” konsumen rokok yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia,” jelasnya.
Di dalam Pasal 15 Ayat 1 PP 109 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap satu varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian produk tembakaunya.
Menanggapi ketentuan itu, Salamuddin menilai pengaturan satu merek rokok dengan lima varian gambar yang diganti secara periodik akan menyulitkan teknis pencetakan serta menambah biaya, sekaligus menimbulkan keraguan keaslian rokok bagi konsumennya.
Terdapat ambigu dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning) antara level pabrikan besar dan kecil, dimana pabrikan kecil mendapatkan privilege dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar. Sehingga prinsip kesehatan tidak terlampaui karena terdapat diskriminasi perlakuan.
“Dengan kondisi ini, PP 109 Tahun 2012 sebetulnya tidak mengatur kesehatan, melainkan mengatur perdagangan tembakau,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News