Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Menurut Sugeng, pembahasan revisi UU minerba ini tidak akan menunggu diselesaikannya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang di dalamnya juga mengubah ketentuan regulasi di sektor energi, termasuk UU minerba. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan secara simultan.
Sampai saat ini, sambung Sugeng, RUU Omnibus Law belum di bahas di tingkat Sidang Paripurna maupun di level Komisi. Sugeng bilang, hasil revisi UU minerba nantinya akan disinkronisasi dengan pembahasan omnibus law supaya tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Omnibus law belum sama sekali (di bahas di Komisi), baru diserahkan dari pemerintah ke pimpinan. Nanti tinggal disinkronisasi," kata Sugeng.
Baca Juga: Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang
Kendati begitu, Sugeng mengakui bahwa pembahasan substansi revisi UU minerba belum sepenuhnya disepakati. Sugeng mengatakan, Panja yang terdiri dari Komisi VII dan Pemerintah masih membahas perihal izin luas wilayah pertambangan, khususnya yang terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sayangnya, Sugeng masih enggan berkomentar mengenai substansi yang sedang dibahas. "Soal wilayah masih dibahas, belum tuntas, itu perlu penajaman lagi. Belum boleh bicara materi, tidak etis. Kita bicara prosesnya saja," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News