kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebut pembahasan, revisi UU Minerba ditarget bisa rampung April 2020


Senin, 02 Maret 2020 / 16:30 WIB
Kebut pembahasan, revisi UU Minerba ditarget bisa rampung April 2020
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI dengan agenda pembahasan tentang RUU Minerba di Jakarta, Kamis (13/2/2020).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba bergulir kencang. Usai membentuk Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/2), Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah mengebut pembahasan revisi UU minerba.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan 938 Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah rampung pada pekan lalu. Dengan begitu, proses pembahasan revisi UU minerba bisa selesai lebih cepat dari yang dijadwalkan.

"Jadi betul, 938 DIM itu sudah dibahas tuntas. Proses selanjutnya di tim sinkronisasi, lanjut di tim perumus untuk final draft," kata Sugeng saat ditemui selepas menghadiri acara diskusi, Senin (2/3).

Baca Juga: Revisi UU Minerba, DPR-pemerintah rampungkan pembahasan Daftar Investaris Masalah

Sebelumnya, Sugeng menargetkan revisi UU minerba bisa rampung pada Agustus 2020. Namun, penyelesaian revisi UU minerba ini tampaknya bakal terwujud lebih awal.

Sugeng bilang, dengan progres saat ini, pihaknya menargetkan revisi UU minerba bisa rampung pada bulan April, atau selambatnya pada bulan Mei 2020. "April InsyaAllah selesai, paling lambat Mei nanti," sebut Sugeng.

Sugeng menyebut, kendati memasuki masa reses, namun Panja revisi UU minerba tetap akan berkerja. Mulai 11 Maret nanti, sambungnya, tim sinkronisasi akan melakukan pembahasan.

Setelah pembahasan di tim sinkronisasi, selanjutnya masuk ke tim perumus untuk melakukan legal drafting. Berikutnya, draft final revisi UU minerba itu akan dibahas di rapat pimpinan (rapim) yang meliputi pimpinan komisi, fraksi dan pimpinan DPR RI. Selanjutnya, masuk ke proses pengesahan dalam Rapat Paripurna.

"(Pengesahan) di Paripurna, April atau Mei selesai di Komisi VII dan Panja," ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, pembahasan revisi UU minerba ini tidak akan menunggu diselesaikannya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law yang di dalamnya juga mengubah ketentuan regulasi di sektor energi, termasuk UU minerba. Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan secara simultan.

Sampai saat ini, sambung Sugeng, RUU Omnibus Law belum di bahas di tingkat Sidang Paripurna maupun di level Komisi. Sugeng bilang, hasil revisi UU minerba nantinya akan disinkronisasi dengan pembahasan omnibus law supaya tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

"Omnibus law belum sama sekali (di bahas di Komisi), baru diserahkan dari pemerintah ke pimpinan. Nanti tinggal disinkronisasi," kata Sugeng.

Baca Juga: Menakar dampak omnibus law terhadap emiten tambang

Kendati begitu, Sugeng mengakui bahwa pembahasan substansi revisi UU minerba belum sepenuhnya disepakati. Sugeng mengatakan, Panja yang terdiri dari Komisi VII dan Pemerintah masih membahas perihal izin luas wilayah pertambangan, khususnya yang terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Sayangnya, Sugeng masih enggan berkomentar mengenai substansi yang sedang dibahas. "Soal wilayah masih dibahas, belum tuntas, itu perlu penajaman lagi. Belum boleh bicara materi, tidak etis. Kita bicara prosesnya saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×