kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Kebutuhan garam industri masih harus dipenuhi garam oleh pasukan impor


Rabu, 09 Juni 2021 / 21:45 WIB
Kebutuhan garam industri masih harus dipenuhi garam oleh pasukan impor


Reporter: Vina Elvira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan garam untuk kebutuhan bahan baku industri disebut masih harus dipenuhi oleh garam asal impor. Hal itu lantaran garam rakyat hasil produksi nasional belum dapat memenuhi standar mutu garam industri untuk kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, 80% pasokan garam untuk kebutuhan bahan baku industri di tahun 2020, masih dipenuhi oleh pasokan garam impor. Sedangkan 20% sisanya barulah merupakan garam yang diproduksi di dalam negeri atau garam rakyat. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 6 Januari lalu, disepakati bahwa volume kebutuhan garam asal impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri di tahun 2021 maksimal sebesar 3.077.901 ton. 

Baca Juga: Produsen garam lokal belum bisa penuhi kebutuhan bahan baku garam industri

"Dengan target produksi garam rakyat nasional sebesar 2.100.000 ton dan target penyerapan sebesar 1,5 juta ton untuk tahun 2021," kata Indrasari kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6). 

Indrasari berujar, hingga saat ini pihaknya belum mendengar kabar terkait mandeknya kegiatan importasi garam oleh para importir. Untuk menjaga kelancaran kegiatan tersebut, Kemendag pun telah melakukan sejumlah upaya. 

Salah satunya lewat penerbitan persetujuan impor (PI) Garam sesuai dengan ketentuan. Dia bilang, setiap importir garam kebutuhan bahan baku dan bahan penolong industri wajib memiliki PI Garam sebelum melakukan kegiatan importasi. 

Untuk mendapatkan PI Garam tersebut, tambahnya, importir dapat mengajukannya secara online melalui sistem INATRADE. Sepanjang importir yang mengajukan PI Garam melalui sistem INATRADE telah memenuhi persyaratan dokumen dengan lengkap dan benar, maka PI Garam tersebut akan diterbitkan oleh Kemendag sehingga proses importasi dapat dilakukan. "Pengajuan PI Garam melalui online dan penandatanganan pun telah dilakukan secara elektronik," tambahnya. 

Baca Juga: Pemerintah mengakui subsidi gas LPG 3 kg dan subsidi listrik tidak tepat sasaran

Sampai dengan 8 Juni kemarin, Kemendag telah menerbitkan PI Garam Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri sebesar 3.076.894,94 ton, dengan realisasi impor garam sebesar 1.081.694,48 ton, dengan nilai impor sebesar US$ 33.546.867,65. 

Sementara itu, terang dia, garam rakyat hasil produksi nasional mayoritasnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dan beberapa industri, seperti industri penyamakan kulit, tekstil dan pengasinan ikan.

Selanjutnya: Bahan pokok bakal kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×