kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Kejar PLTS 100 GWp dalam Tiga Tahun, IESR Usulkan Skema Lelang Reverse Auction


Minggu, 27 September 2026 / 14:05 WIB
Kejar PLTS 100 GWp dalam Tiga Tahun, IESR Usulkan Skema Lelang Reverse Auction
ILUSTRASI. Pemanfaatan PLTS irigasi di Sawahlunto (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu menyesuaikan skema lelang proyek ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), untuk mengejar target pengadaan PLTS berkapasitas 100 Gigawatt peak (GWp) dalam tiga tahun.

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut pemerintah akan menyederhanakan proses birokrasi tender proyek PLTS untuk mendukung target tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai, proses lelang satu proyek PLTS selama ini memang dapat memakan waktu 9 bulan hingga 12 bulan. Dengan target PLTS 100 GWp dalam tiga tahun, menurutnya, mekanisme lelang perlu dibuat lebih cepat.

Baca Juga: Garuda Maintenance (GMFI) Raih Proyek MRO Asia Pasifik, Garap 43 Pesawat Cebu Pacific

Melihat target ini, Fabby menghitung, apabila 60 GW dari target tersebut dikerjakan oleh PLN, pengadaan lelang yang harus dilakukan mencapai sekitar 20 GW per tahun.

"Nah, kalau dilelang 20 GW setiap tahun, kalau sekali lelang saja bisa makan waktu sampai 1 tahun, pasti tidak selesai dalam waktu 3 tahun," jelasnya saat dihubungi Kontan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Fabby, salah satu opsi yang dapat digunakan adalah skema reverse auction. Melalui skema ini, informasi proyek seperti lokasi, lahan, dan kapasitas pembangkit sudah ditetapkan sejak awal sehingga pengembang dapat menghitung potensi produksi listrik dan nilai proyek.

"Untuk menawarkan, penawar harus tahu pembangkit bisa menghasilkan berapa kWh, atau berapa besar listrik yang dihasilkan dalam 1 tahun. Itu akan menentukan nanti berapa besar revenue-nya," jelas dia.

Selain itu, PLN perlu menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau batas harga sebagai acuan dalam proses lelang. Dengan demikian, pengembang memiliki gambaran mengenai batas harga yang dapat ditawarkan dalam proses reverse auction.

"Kalau kita lelang, auction itu kan tinggi-tinggian ya. Nah, ini dikasih harga yang tinggi, ditawar yang paling rendah. Makanya reverse, dia semakin rendah harganya. Tapi, starting-nya harga berapa? Itu yang harus disampaikan oleh PLN. Sehingga paling tidak pengembang itu tahu berapa batas atasnya PLN untuk proyek-proyeknya," kata dia.

Fabby juga menilai syarat dan ketentuan lelang perlu dibuat jelas sejak awal, termasuk mengenai insentif pemerintah serta pembagian risiko, seperti risiko jaringan listrik.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Digital, Peruri Dorong Pengembangan Teknologi Chip

Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mendapatkan pengembang yang kredibel sekaligus mendorong efisiensi biaya proyek.

"Karena itu biasanya kalau dengan reverse auction, penawar itu adalah konsorsium. Jadi, mereka sudah dari awal sudah membawa lembaga pembiayaan, teknologi provider, dan lainnya, mereka sudah identifikasi," terangnya.

Selain mekanisme reverse auction, Fabby mendorong agar pengadaan dilakukan secara bundle untuk beberapa lokasi sekaligus. Menurutnya, satu kali lelang dapat mencakup 10-15 proyek sehingga proses pengadaan dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun.

"Kalau dilakukan secara bundle, bukan satu-satu, dan kemudian dilakukan dengan cara tadi reverse auction, dalam satu tahun itu bisa saja dilakukan 3-4 kali round," kata Fabby.

Fabby menambahkan, tantangan lain dalam mengejar target PLTS 100 GWp adalah keterbatasan kapasitas institusi PLN, termasuk terkait sumber daya yang mengurus proses pengadaan.

"Persoalannya juga ada di kapasitas institusinya PLN, misalnya panitia lelang dan segala macam kan juga terbatas kan," imbuhnya.

Karena itu, ia menyarankan PLN dapat melibatkan lembaga lain yang memiliki pengalaman dalam proses pengadaan dan lelang proyek.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Digital, Peruri Dorong Pengembangan Teknologi Chip

"Nah, saran saya adalah PLN bisa outsourcing saja untuk melakukan pengadaan itu ke lembaga misalnya yang punya pengalaman melakukan lelang tadi," jelasnya.

Namun, Fabby menilai penerapan mekanisme lelang baru tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas. Hal ini karena PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, aspek tersebut perlu diantisipasi dan dapat tercantum dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) PLTS 100 GWp yang masih dalam tahap penyusunan. 

"Karena kalau mekanisme lelang tadi tidak sesuai dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa menjadi masalah. Jadi saya mendorong agar Perpres 100 GW itu juga mengatur hal tersebut," tandas Fabby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×