kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kekurangan Batubara, PLN Gaet Produsen Batubara Skala Kecil


Selasa, 20 April 2010 / 09:36 WIB
Kekurangan Batubara, PLN Gaet Produsen Batubara Skala Kecil


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Selalu kekurangan pasokan batubara untuk pembangkit listriknya, mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat terobosan. PLN akan langsung menggaet produsen pemegang Kuasa Pertambangan (KP) batubara skala kecil untuk memasok batubara ke PLN.

Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengatakan, dengan langsung menggaet para produsen kecil, PLN tak khawatir lagi kekurangan batubara. "PLN mengajak para pemilik KP yang belum mengeksplorasi KP masing-masing untuk menawarkan kerjasama," kata Dahlan, (19/4).

Dengan demikian, PLN akan mengubah cara mendapatkan batubara untuk pembangkitnya. Selama ini, PLN mendapat batubara melalui tender. Jadi, pemenang tender biasanya adalah perusahaan besar batubara. Produsen KP batubara kecil hampir tak pernah menang tender.

Meski demikian, PLN tetap akan memilih KP-KP kecil tersebut melalui mekanisme lelang. Sederhananya, dari sekian banyak penawaran KP-KP kecil, PLN akan memilihnya sesuai kriteria. "Untuk ini PLN akan mengadakan tender dalam waktu dekat," terang Dahlan.

Dahlan mengakui, saat ini PLN masih menyusun syarat-syarat tender. Misalnya, KP yang memiliki kandungan berapa juta ton yang layak mengikuti tender, berapa nilai kalori, dan total moistur-nya.

Dahlan memaparkan, selama ini PLN memang tidak memiliki tambang batubara sendiri. Akibatnya, ketergantungan perusahaan listrik milik negara ini kepada pemasok batubara mencapai 100%.

Dia menambahkan, usaha untuk memiliki tambang sendiri, sekarang sudah sangat terlambat. Dari hasil pemantauan PLN tiga bulan terakhir, lahan-lahan tambang batubara sudah habis dikuasai pengusaha swasta dan asing.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha tambang Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu minta PLN meninjau ulang rencana tersebut. Sebab, itu bertabrakan dengan aturan Undang-Undang Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerba) No. 4 tahun 2009.

"Aturan minerba yang baru, PLN tidak hanya memberikan working capital tetapi juga harus membeli saham di KP tersebut," kata Bob. Sehingga, nantinya PLN tidak hanya mengambil batubara saja dari KP tambang batubara kecil tersebut, tetapi juga memiliki saham di KP tersebut.

Catatan saja, PLN membeli batubara sekitar Rp 18 triliun per tahun, dan dalam waktu dekat akan naik menjadi Rp 30 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×