kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelanjutan pabrik semen Rembang ada di tangan Jokowi


Senin, 15 Januari 2018 / 21:32 WIB
Kelanjutan pabrik semen Rembang ada di tangan Jokowi
ILUSTRASI. PABRIK SEMEN di REMBANG


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan studi terhadap kajian lanjutan atas temuan masyarakat akan potensi adanya Cekungan Air Tanah (CAT) di kawasan pegunungan Rembang, Jawa Tengah yang merupakan lokasi pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia.

Hasil studi tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk bisa ditindaklanjuti.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar mengungkapkan hasil kajian yang dilakukan oleh Kementerian ESDM bukanlah keputusan final terhadap kelanjutan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia melainkan hanya bahan bagi pemerintah untuk mengambil keputusan akhir nantinya.

"Sudah kita selesaikan kajiannya bulan Oktober sudah diserahkan kepada Presiden," kata Rudy saat diskusi bersama media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/1).

Akan tetapi sayangnya dirinya menolak membeberkan hasil kajian tersebut lantaran isu pembangunan pabrik tersebut sudah menjadi salah satu perhatian utama dari Presiden sehingga memang hasilnya nanti akan diumumkan bersamaan dengan keputusan dari Presiden.

"Memang seharusnya kan Pemerintah Provinsi yang tentukan keputusan tapi karena sudah jadi isu nasional mungkin nanti presiden yang tetapkan hasilnya," tuturnya.

Seperti kita ketahui, warga Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di daerah tersebut karena menilai bakal merusak lingkungan dan sumber air tanah. Mereka mengajukan gugatan terhadap Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin lingkungan pabrik tersebut. MA memutuskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang, yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.

Rudy menjelaskan dalam hasil kajian yang telah diserahkan terdapat batasan atau titik-titik pegunungan kapur mana saja yang harus ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi dari pertambangan.

Di dalamnya ditetapkan wilayah-wilayah mana saja di kawasan karst tersebut yang boleh ditambang, terlarang ditambang, atau untuk penggunaan lainnya.

Penetapan batas-batas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) akan dipakai sebagai rujukan bagi pemerintah daerah maupun Presiden untuk membuat pengaturan tata ruang dan wilayah yang baru.

"Jadi sudah diserahkan hasilnya daerah mana saja yang boleh ditetapkan jadi wilayah tambang, mana wilayah yang dilarang untuk pertambangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×