kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Keluarga Tachril beli pabrik susu di Selandia Baru


Rabu, 01 Februari 2012 / 09:44 WIB
Keluarga Tachril beli pabrik susu di Selandia Baru
ILUSTRASI. Penyubur rambut bisa Anda dapat dari bahan-bahan alami./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/06/2011.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

WELLINTON. Perusahaan milik keluarga milik Tachril dari Indonesia, dikabarkan telah membeli 50% saham pabrik susu domba Blue River di Southland, wilayah Selatan di Selandia Baru.

Keith Neylon, Direktur Perusahaan Blue River bilang, dana hasil pembelian pabrik susu tersebut akan dipersiapkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan termasuk melakukan ekspansi.

"Dengan keberhasilan kami di China, investasi ini memungkinkan kami ekspansi ke Asia Tenggara seperti, Indonesia, Malaysia dan Filipina,” terang Neylon seperti yang dikutip dari stuff.co.nz hari ini (1/2).

Overseas Investment merilis, dana investasi tersebut akan digunakan untuk mengomersialkan perusahaan Grup Blue River. Menurut Neylon, , keluarga Tachril akan memanfaatkan jaringan bisnisnya di Indonesia dan Asia Tenggara untuk mengembangkan bisnis susu Blue River.

Saat ini, Blue River sudah mengekspor susu domba dalam bentuk keju, susu bubuk keju, es krim dan berbagai negara seperti Australia, Timur Tengah, Cina dan Amerika Serikat (AS).

Neylon Ia menambahkan, ia telah bekerja bekerja keras untuk menorehkan kinerja perusahaan sampai saat ini memiliki 12.000 ekor domba. "Saya senang dengan investasi ini untuk mengembangkan bisnis Blue River,” kata Neylon tanpa menyebut nilai investasi dari Tachrir itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×