Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tetap konsisten dalam melaksanakan regulasi pasca penerbitan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai langkah yang dilakukan pemerintah tergolong baik. Terlebih kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sangat penting untuk pemenuhan batubara domestik.
Kendati demikian, Redi menilai pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan regulasi termasuk pemberian sanksi pasca hadirnya regulasi ini. Apalagi, sejak diberlakukannya kebijakan DMO belum ada penerapan sanksi.
Baca Juga: Perusahaan tambang yang tak penuhi DMO batubara akan dikenakan sanksi lagi
"Sepengetahuan saya sanksinya tidak pernah diterapkan. Konsistensi penerapan regulasi, termasuk sanksi oleh Pemerintah sangat penting dalam rangka mendukung kebijakan ketahanan energi," kata Redi kepada Kontan, Jumat (6/8).
Redi melanjutkan, penerapan kebijakan oleh Kementerian ESDM ini bisa saja dilatarbelakangi harga batubara yang terus meroket. Hal ini berpotensi membuat perusahaan batubara berupaya melakukan ekspor besar-besaran. Jika ini terjadi maka ketahanan energi nasional bisa saja terdampak.
Redi menambahkan, kewajiban DMO yang hanya sebesar 25% pun seharusnya tidak begitu berdampak pada perusahaan batubara pasalnya sisanya masih dapat diekspor. Redi pun menyoroti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dinilai harus mampu memetakan jumlah kebutuhan batubaranya untuk jangka panjang.
"PLN pun harus mampu membuat analisis kebutuhan batubara jangka panjang dengan berbagai dinamika fluktuasi harga batubara," kata Redi.