Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah untuk konsumsi sekitar 111.000 ton. Izin impor ini berlaku sampai Desember.
Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id, permohonan impor yang diajukan oleh BUMN sebesar 111.682 ton. Permohonan ini diajukan oleh PT Perkebunan Nusantara melalui PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII melalui PT Industri Gula Glenmore (PT IGG).
Permohonan diajukan oleh RNI Group melalui PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, dan PT PG Candi Baru, juga diajukan oleh Perum Bulog melalui PT Gendhis Multi Manis.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan membenarkan BUMN yang mengajukan permohonan impor sebanyak 6-7 perusahaan. Menurutnya, dari semua permohonan yang diajukan, hampir semua izin akan dikelurkan. “Hampir semua keluar,” ujar Oke, Kamis (23/8).
Oke mengatakan, sudah terdapat izin impor gula kristal mentah untuk konsumsi sekitar 900.000 ton yang sudah diterbitkan dari 1,1 juta ton kebutuhan impor.
Izin ini diberikan kepada perusahaan swasta. Gula mentah yang diimpor ini menurut Oke untuk memenuhi kebutuhan gula di tahun 2018 dan sebagian untuk stok hingga Maret 2019.
Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Agribisnis Kemko Perekonomian Musdalifah mengatakan, kebutuhan impor sebesar 1,1 juta ton diputuskan hanya sekali dalam setahun dan diputuskan lewat rapat koordinasi terbatas (rakortas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News