Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan perbaikan dalam peraturan impor beras.
Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya memang akan memperbaiki peraturan tentang impor beras. "Dari segi peraturan sudah dibuat yang baru. Tinggal sekali kumpul lagi, draftnya sudah beres," katanya saat ditemui Kontan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/3).
Ia menambahkan, draft tersebut tinggal menunggu masukan dari beberapa pihak termasuk penegak hukum. Sehingga kejadian serupa tak lagi terulang. Permintaan BPK itu terjadi karena kisruh beras impor Vietnam yang menyebabkan terganggunya harga pasar lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News