kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdag siap rilis tiga aturan baru pro-konsumen


Rabu, 21 November 2012 / 23:04 WIB
ILUSTRASI. Peresmian PLTS PT Indika Energy Tbk (INDY) di wilayah anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) di Paser, Kalimantan Timur.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah tampaknya mulai serius untuk melindungi para konsumen yang ada di Indonesia. Menurut Bayu Krisnamukthi, Wakil Menteri Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kemdag siap merilis tiga beleid baru yang akan melindungi konsumen. Hal tersebut disampaikan Bayu kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/11).

Ketiga aturan baru tersebut adalah aturan ketentuan impor barang tentang telepon seluler (ponsel), komputer genggam dan komputer tablet; aturan ketentuan kewajiban pencantuman label, petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia; dan regulasi teknis untuk tekstil dan mainan anak.

Menurut Bayu aturan impor ponsel saat ini tengah di finalisasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag. "Dalam waktu dekat akan keluar," kata Bayu tanpa menjelaskan lebih rinci kapan aturan baru tersebut dikeluarkan.

Sedangkan aturan ketentuan mengenai label ini penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2010 jo Permendag Nomor 22 Tahun 2010 tentang kewajiban pencantuman label pada barang.

"Perdebatan terakhir yang masih alot itu label tersebut apakah berupa stiker saja atau harus permanen yang tercantum di kemasan dan barangnya." kata Bayu.

Untuk aturan terakhir yang tentang tekstil dan mainan anak prosesnya telah dinotifikasi ke WTO (World Trade Organization) oleh Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Bayu menjelaskan aturan yang akan dikeluarkan itu fungsinya untuk melindungi konsumen."Kasihan konsumen kan, mereka yang sudah keluarkan duit masa harus menanggung ruginya," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×