kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemdag terus pantau harga pangan untuk kendalikan inflasi


Kamis, 06 September 2018 / 17:43 WIB
Kemdag terus pantau harga pangan untuk kendalikan inflasi
ILUSTRASI. Aktivitas pasar tradisional


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan terus memantau penurunan nilai tukar rupiah yang mendekati level Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Langkah ini dilakukan untuk pengendalian inflasi dan harga pangan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, untuk saat ini sejumlah komoditas pangan masih dalam pantauan. "Kalau beras terkendali, kemudian gula, minyak goreng, yang volatile saja, daging. Kemudian ayam dan telur segala itu kita lihat dan kendalikan," kata Enggar, Kamis (6/9).

Terkait bahan pangan yang diolah industri masih bersumber impor, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Oke Nurwan menegaskan, bahan pangan tersebut tidak termasuk komoditas yang dikenai kenaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. "Untuk pangan tidak kita naikkan," kata Oke.

Tercatat, dari 1.147 pos tarif terkena penyesuaian tarif impornya, terbagi menjadi tiga golongan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%

Oke menyatakan, untuk komoditas pangan, PPh tetap dipertahankan di 2,5%. Oleh karena itu aturan ini menurutnya jadi salah satu upaya untuk menahan laju inflasi harga pangan ditengah pelemahan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×