kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag akan atur soal diskon di e-commerce


Kamis, 04 Maret 2021 / 20:06 WIB
Kemendag akan atur soal diskon di e-commerce
ILUSTRASI. Belanja daring.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan tengah berupaya agar perdagangan di Indonesia menerapkan asas perdagangan yang adil. Kemendag pun berupaya mengatasi praktik-praktik kecurangan seperti price predatory.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan terkait perdagangan yang berbasis elektronik (e-commerce), salah satunya terkait dengan diskon.

"Kebijakan untuk memberikan kesetaraan dalam perdagangan ini akan kita atur. Masalah harga tentunya adalah kesepakatan penjual dan pembeli. Tetapi Untuk urusan diskon ini akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sembarangan dengan alasan diskon, perusahaan-perusahaan digital ini mendeploy atau melaunch, mengerjakan predatory pricing," terang Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (4/3).

Dia tak menginginkan adanya diskon ini justru menjadi salah satu alasan bagi penjual untuk melakukan predatory pricing.

Baca Juga: Menteri Perdagangan jelaskan pernyataan Jokowi soal benci produk asing

Lutfi pun menjelaskan, diskon bukanlah sesuatu yang dilarang dalam perdagangan. Namun, dia mengatakan perusahaan tidak boleh sengaja memberikan diskon untuk menghancurkan kompetisi.

"Jadi kalau dia mau melakukan diskon boleh, dia tidak boleh membakar uang untuk menghancurkan kompetisi. Itu prinsipnya.  Jadi Diskon bukan sesuatu yang tabu dalam perdagangan, tapi ketika dikerjakan dengan niatan yang menghancurkan, itu adalah sesuatu yang tidak boleh," lanjut Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi pun mengatakan aturan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik ini akan segera dirampungkan Maret ini.

Menurutnya, dengan aturan tersebut maka setiap pihak yang berjualan di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Dia juga mengatakan Kemendag akan bertindak sebagai wasit atau regulator untuk memastikan perdagangan tersebut berjalan dengan adil dan bermanfaat.

Menurutnya, bila pelaku di sektor e-commerce bisa mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik, maka mereka akan diizinkan untuk berdagang di Indonesia.

Baca Juga: Dorong TKDN, Jokowi sebut Indonesia jangan jadi korban raksasa digital dunia

Lutfi menegaskan bahwa Indonesia tak pernah memiliki sejarah melakukan proteksionisme karena hal tersebut pun dianggap bisa merugikan perdagangan.

"Oleh sebab itu, kita jamin yang kita akan regulasikan ini bukannya mengimpit perdagangan tetapi sebenarnya memperbaiki perdagangan supaya terjadi exchange antara penjual dan pembeli," kata Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×