kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemendag berencana hapuskan pajak impor gula


Senin, 29 November 2010 / 12:03 WIB
Kemendag berencana hapuskan pajak impor gula
ILUSTRASI. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)


Reporter: Rizki Caturini, Bloomberg | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sebagai negara pengimpor gula terbesar, Pemerintah Indonesia berencana bakal menghapuskan pajak impor gula putih. Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bilang, hal ini dilakukan agar pembelian gula impor makin terjangkau.

Saat ini Kementerian Perdagangan telah mengirimkan rekomendasi ini ke Departemen Keuangan. "Pada Bulan Mei lalu, Indonesia dikenakan pajak impor gula putih sebesar Rp 790 per kilogram (kg)," kata Subagyo.

Sebelumnya, rencana impor gula putih sebanyak 450.000 ton hingga 3 November 2010 belum terlaksana, lantaran belum ada satupun dari enam badan usaha milik negara yang menjadi importir menggelar tender impor gula, yang harus masuk Januari-April 2011.

Belum berjalannya tender terjadi lantaran masih tingginya harga gula impor. Para importir masih menunggu harga sedikit turun dan menunggu pasar tidak terlalu berspekulasi. Dengan rencana penghapusan pajak impor gula ini, diharapkan proses impor gula bisa segera direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×