kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag buka pengajuan izin impor hortikultura


Minggu, 01 Juni 2014 / 15:07 WIB
Kemendag buka pengajuan izin impor hortikultura
ILUSTRASI. Sinopsis drama Korea Island dibintangi Cha Eun Woo, Kim Nam Gil, dan Lee Da Hee, salah satu drakor baru yang tayang di Prime Video Indonesia.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keran impor produk hortikultura kembali dibuka. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuka pengajuan impor produk hortikultura untuk semester II pada tanggal 2 Juni hingga 20 Juni ini.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, produk hortikultura yang dibuka impornya pada semester II ini sama seperti semester sebelumnya.

"Sama list itu tidak berubah. Yang ada referensinya hanya cabai dan bawang (merah)," kata Bachrul, akhir pekan lalu.

Volumenya perhitungan indikatif impor produk hortikultura sendiri saat ini masih digodok, dan diperkirakan minggu depan sudah bisa ditetapkan.

Meski demikian, Bachrul memperkirakan, pada semester II mendatang volume impor yang diberikan akan lebih rendah dibanding semester I ini.

Berkurangnya volume impor produk hortikultura yang akan diberikan pada semester II mendatang tersebut dikarenakan ada sekitar 20 perusahaan yang terindikasi tidak dapat merealisasikan pemasukannya minimal 80% dari persetujuan impor yang diberikan Kemendag.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentuan impor produk hortikultura disebutkan, IT (importir terdaftar) hortikultura wajib merealisasikan importasinya paling sedikit 80% dari persetujuan impor yang diberikan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu merealisasi 80% importasi produknya dari yang diajukan, Kemendag akan mencabut izin impornya.

"Kita tidak akan memberikan lagi (izin impor), kita grounded," kata Bachrul. Kemendag sendiri telah memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) hortikultura kepada 167 perusahaan pada sekitar akhir bulan Desember lalu.

Berdasarkan rekapitulasi penerbitan SPI pada 30 Desember 2013 lalu, produk hortikultura yang diizinkan pemasukannya pada semester I lalu mencapai 16 jenis, terdiri dari 13 jenis produk buah dan tiga jenis sayur mayur. Volumenya sendiri terhitung mencapai 734.966 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×