kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Demi teknologi, hortikultura dibuka untuk asing


Senin, 05 Mei 2014 / 17:46 WIB
Demi teknologi, hortikultura dibuka untuk asing
ILUSTRASI. Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini dan besok, selama sepekan ke depan lengkap, Senin-Jumat, 12-16 Desember 2022


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah akhirnya membuka kesempatan bagi investor asing untuk menggarap bidang usaha hortikultura. Berdasarkan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2014 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka bersyarat untuk asing, bidang usaha hortikultura dibuka untuk kepemilikan asing maksimal 30%.

Bidang usaha holtikultura ini terbagi ke dalam bidang usaha pembenihan, budidaya, dan industri pengolahan hortikultura. Selin itu ada juga industri penelitian, pengusahaan wisata agro hortikultura, hingga jasa hortikultura.

Menteri koordinator bidang perekonomian Hatta Rajasa bilang bidang usaha hortikultura harus dibuka kesempatan untuk asing. Alasannya, industri holtikultura hanya bisa berkembang jika ada investasi dari pengusaha asing.

Selama ini industri holtikultura dalam negeri sulit berkembang karena minim teknologi. Nah, dengan adanya investasi itu bisa mendorong perbaikan teknologi hortikultura. "Pemerintah maupun pengusaha lokal memiliki keterbatasan modal dan teknologi," ujar Hata.

Meski demikian, Hata bilang kepemilikan asing tidak akan dominan. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan asing hanya boleh memiliki saham maksimal 30%. Jadi, tidak memiliki kendali penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×