kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemendag buka pintu lebar impor alkes dan APD karena corona, berikut rinciannya


Kamis, 26 Maret 2020 / 10:40 WIB
Kemendag buka pintu lebar impor alkes dan APD karena corona, berikut rinciannya
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa ha


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;

5. Pakaian pelindung medis;

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);

7. Pakaian bedah; 

8. Examination gown terbuat dari serat buatan;

9. Masker bedah;

10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;

11. Termometer infra merah; dan

12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

“Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Mendag.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Baca Juga: Perusahaan farmasi genjot bisnis alat kesehatan tahun ini

Mendag menjelaskan, Kemendag juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi Covid-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus Korona,” pungkas Mendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×