kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag didesak terapkan safeguard impor


Kamis, 03 November 2011 / 18:22 WIB
Kemendag didesak terapkan safeguard impor
ILUSTRASI. Sebuah kereta api dilaporkan tergelincir sehingga menewaskan sedikitnya 600 orang di Korea Utara. KCNA via REUTERS


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mendapat desakan dari perusahaan lokal agar segera menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures).

Permintaan itu diajukan terhadap impor produk ban atau belting pengangkut dari karet yang divulkanisasi dan diperkuat dengan logam. Khususnya, terhadap produk dengan lebar melebihi 20 cm bernomor Harmonized System (HS) 4010.11.10.00.

Permohonan safeguard itu diajukan oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Alasannya, impor produk itu dianggap akan memberikan kerugian serius pada perusahaan bersangkutan lantaran lonjakan jumlah impor barang sejenis.

Ketua KPPI Halida Miljani menuturkan, setelah meneliti permohonan safeguard itu maka komite siap memulai penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara lonjakan jumlah barang impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh perusahaan bersangkutan.

Terkait hal itu, maka sejak Kamis (3/11), KPPI menggelar penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. "Penyelidikan ini tanpa biaya," ujarnya, Kamis (3/11).

Oleh karena itu, lanjutnya, KPPI memberi kesempatan pada pihak berkepentingan untuk memberi tanggapan atas permohonan safeguard itu. Tanggapan itu bisa dikirimkan secara tertulis pada KPPI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×