kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Kemendag didesak terapkan safeguard impor


Kamis, 03 November 2011 / 18:22 WIB
ILUSTRASI. Sebuah kereta api dilaporkan tergelincir sehingga menewaskan sedikitnya 600 orang di Korea Utara. KCNA via REUTERS 


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mendapat desakan dari perusahaan lokal agar segera menerapkan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures).

Permintaan itu diajukan terhadap impor produk ban atau belting pengangkut dari karet yang divulkanisasi dan diperkuat dengan logam. Khususnya, terhadap produk dengan lebar melebihi 20 cm bernomor Harmonized System (HS) 4010.11.10.00.

Permohonan safeguard itu diajukan oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Alasannya, impor produk itu dianggap akan memberikan kerugian serius pada perusahaan bersangkutan lantaran lonjakan jumlah impor barang sejenis.

Ketua KPPI Halida Miljani menuturkan, setelah meneliti permohonan safeguard itu maka komite siap memulai penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara lonjakan jumlah barang impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh perusahaan bersangkutan.

Terkait hal itu, maka sejak Kamis (3/11), KPPI menggelar penyelidikan atas dugaan ancaman kerugian serius yang dialami oleh PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. "Penyelidikan ini tanpa biaya," ujarnya, Kamis (3/11).

Oleh karena itu, lanjutnya, KPPI memberi kesempatan pada pihak berkepentingan untuk memberi tanggapan atas permohonan safeguard itu. Tanggapan itu bisa dikirimkan secara tertulis pada KPPI yang berkantor di Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×