kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.140   47,02   0,58%
  • KOMPAS100 1.136   11,06   0,98%
  • LQ45 832   9,53   1,16%
  • ISSI 284   0,94   0,33%
  • IDX30 437   4,29   0,99%
  • IDXHIDIV20 506   7,28   1,46%
  • IDX80 128   1,59   1,26%
  • IDXV30 138   1,52   1,11%
  • IDXQ30 140   1,12   0,81%

Kemendag dorong produksi gula premium


Minggu, 19 Oktober 2014 / 19:32 WIB
Kemendag dorong produksi gula premium
ILUSTRASI. Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memastikan komitmen mengusut transaksi janggal dengan agregat Rp 349 triliun. Warta Kota/YULIANTO


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Seiring dengan semakin tingginya permintaan gula jenis premium, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merekomendasikan kepada pelaku usaha untuk melakukan peningkatan kualitas gula yang dimiliki saat ini. Caranya dengan melakukan pemprosesan ulang agar mencapai gula jenis premium.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, stock gula yang ada saat ini kualitasnya kebanyakan berupa medium dan rendah. "Secara bisnis tidak menguntungkan (peningkatan kualitas), karena ada biaya tambahan. Tetapi ini yang bisa kita lakukan untuk bisa dilakukan supaya kita tidak menghadapi masalah over stock terus menurus," kata Bayu, akhir pekan ini.

Tahun 2014 sendiri bukan tahun yang menguntungkan bagi petani tebu dalam negeri. Karena masih banyaknya over stock di tahun 2013, ditambah lagi produksi tahun ini mengakibatkan suplai gula dipasaran menjadi berlebih. Kondisi ini juga semakin diperparah dengan permintaan di industri makanan dan minuman yang menurun 10%-15% di tahun ini.

Di tahun ini, pemerintah sudah memangkas izin impor gula mentah untuk industri rafinasi sebesar 22% dari izin yang diberikan pada tahun 2013 lalu. Dengan melihat situasi dan kondisi ini, maka tahun depan izin impor yang diberikan harusnya berada dibawah tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×