kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Sebut Penghapusan DMO Sawit Belum Dilakukan, Ini Penjelasannya


Senin, 25 Juli 2022 / 19:39 WIB
Kemendag Sebut Penghapusan DMO Sawit Belum Dilakukan, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, belum menerapkan pencabutan domestic market obligation (DMO) sawit. Hal ini karena masih dalam proses kajian dan pembahasan.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pencabutan DMO dilakukan apabila telah ada komitmen dari pelaku usaha sawit menjamin pasokan bahan baku minyak goreng.

Selain itu, pencabutan DMO dilakukan apabila harga minyak goreng telah kembali normal sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memprioritaskan kepentingan rakyat dan agar harga minyak goreng terjangkau.

“Bapak menteri menyampaikan berangan angan untuk mencabut DMO tetapi ada komitmen dari pelaku usaha untuk memastikan apa yang diarahkan presiden yakni prioritaskan rakyat, memastikan pasokan di dalam negeri ada dan harga minyak goreng terjangkau. Kalau itu sudah terwujud maka tidak ada lagi DMO,” ucap Oke dalam Special Dialogue CNBC, Senin (25/7).

Baca Juga: Wacana Pengapusan DMO dan DPO Minyak Goreng, Begini Respon YLKI

Oke mengatakan, harga minyak goreng saat ini sudah kondusif dan hanya tinggal di sejumlah tempat yang perlu dioptimalkan pendistribusiannya.

Namun yang menjadi masalah saat ini adalah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) karena alasan terlambatnya ekspor crude palm oil (CPO) akibat menata kembali setelah pelarangan ekspor. “Saat ini pemerintah sedang berkonsentrasi meningkatkan harga TBS petani,” ujar Oke.

Oke mengatakan, sejumlah kebijakan telah diambil agar harga TBS kembali normal, diantaranya meningkatkan angka pengali ekspor dan penghapusan sementara pungutan ekspor (PE) CPO.

Ia menyebut, dengan penghapusan sementara PE sampai 31 agustus tidak akan menganggu keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Upaya upaya tersebut untuk mempercepat ekspor, dan mengurangi tekanan terhadap petani sawit.

“Dampaknya mungkin tidak seketika tapi kita tunggu dalam beberapa saat, walaupun angka peningkatannya sudah mulai meningkat tapi belum sesuai yang pemerintah harapkan, kita harapkan harus di atas Rp 2000 (per kilogram) tapi masih harga di CPO masih di bawah Rp 10.000 rupiah,” terang Oke.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menilai, tidak ada hubungan nya antara penghapusan sementara pungutan ekspor dengan percepatan volume ekspor. “Ekspor akan menggelinding apabila model DMO yang ribet ini dihapuskan,” ucap Sahat.

Sahat mengatakan penerapan DMO bergantung pada distribusi lokal yang telah dilakukan. artinya, apabila telah dilakukan DMO 1 maka baru bisa melakukan ekspor sebanyak 7. “Mencari 1 ini tidak mudah,” ujar Sahat.

Untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah pasca dicabutnya DMO, Sahat mengusulkan agar distribusi minyak goreng curah dan/atau minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) dilakukan oleh Bulog dan ID Food yang telah memiliki cabang di 34 provinsi. Selain itu, apabila harga sawit naik, maka dapat diberikan subsidi.

Baca Juga: Mendag Mengkaji Pencabutan Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng

“Perlu mereka modal kerja kalau saya hitung perlu kira kira Rp 4,6 triliun, itu BPDP KS bisa beri dulu, kemudian nanti dibayar. Dengan begitu mereka yang mengkontrol sampai kemana produk itu, kalo swasta ngga punya keahlian untuk itu,” terang Sahat.

Plt Direktur Kemitraan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) Kabul Wijayanto mengatakan, BPDP KS mendukung kebijakan penghapusan sementara pungutan ekspor yang akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Hal ini demi mendukung percepatan ekspor dan penyerapan TBS. Sehingga nantinya akan secara bertahap dapat menaikan harga TBS petani sawit.

“Kita sudah melakukan proses perhitungan kurang lebih dalam kurun waktu 1,5 bulan ini Rp 11,5 triliun sampai Rp 16,8 triliun potensi pendapatan yang seharusnya diterima BPDPKS akan hilang. Dan itu artinya di satu sisi kita harus tetap berkomitmen melaksanakan program – program BPDPKS baik di hulu maupun hilir,” ucap Kabul.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono memastikan, produksi CPO untuk minyak goreng dalam negeri sangat mencukupi meski nantinya dilakukan pencabutan DMO.

“Kalau DMO dan DPO direlaksasi ataupun bahkan dicabut ini saya kira sangat tepat, karena kendala ekspor akan semakin berkurang. Apalagi pungutan ekspor sudah di nol kan, ini akan mempercepat realisasi ekspor produk sawit,” ujar Mukti.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, meminta pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan DMO -DPO (domestic price obligation) untuk CPO sebagai bahan baku minyak goreng (migor). Jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," kata Mulyanto.

Mulyanto meminta pemerintah harus adil yakni dengan membiarkan harga minyak goreng, baik curah maupun kemasan, turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

Baca Juga: Mendag Zulhas Kaji Pencabutan DMO DPO Minyak Goreng, Gapki Sambut Baik

“Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO,” ucap Mulyanto.

Menurut Mulyanto, penurunan harga migor sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.

"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12.000 per kg dan Rp. 15.000 per kg.

Namun kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp 15.800 per kilogram dan Rp 24.650 per kilogram.

"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," jelas Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×