Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Persoalan beras impor asal Vietnam yang mencuat beberapa waktu lalu akhirnya tuntas sudah diselidiki oleh Kementerian Perdagangan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengungkapkan bahwa impor beras dari Vietnam tersebut terbukti adalah beras yang di impor secara resmi dan sesuai dengan jenis yang diperbolehkan untuk impor.
Menurutnya hasil tersebut sudah berdasarkan pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pusat Pengujian Mutu Barang kemendag, dan Sucofindo. Hasil tersebut juga didukung dari pengamatan pakar beras dari Institut Pertanian Bogor.
"Beras yang diambil sampelnya di Cipinang adalah beras premium, bukan medium. Kami anggap ini selesai," ujar Bachrul ketika ditemui di kantor Dirjen Bea dan Cukai, Kamis (20/2).
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap menambahkan, bahwa beras asal Vietnam tersebut adalah legal. "Beras jenis Thai Hom Mali, Japonica, dan Basmati, ini peruntukannya untuk konsumsi khusus dan segmen tertentu. Itu diatur di Permendag 12 Tahun 2008," katanya.
Vincentius Sony Loho, Plh Dirjen Bea dan Cukai mengutarakan pendapat yang sama. Namun ia juga belum tahu persis apa yang menjadi penyebab beras jenis tersebut dijual sangat murah di pasaran atau di bawah harga seharusnya. "Kasus ini dianggap selesai. Kalau soal beras dijual lebih murah, itu adalah urusan lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News