kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag tegaskan takkan ada banjir produk ayam impor dari Brasil


Selasa, 01 Juni 2021 / 06:55 WIB
Kemendag tegaskan takkan ada banjir produk ayam impor dari Brasil


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono, menegaskan bahwa tidak benar Indonesia akan kebanjiran impor ayam dari Brasil terkait sengketa DS 484 di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Djatmiko menjelaskan dari tujuh gugatan yang dilayangkan Brasil kepada Indonesia di WTO, terdapat dua poin yang dinilai pihak penggugat yaitu Brasil tidak sesuai dengan ketentuan WTO. Namun Indonesia sendiri, Djatmiko menegaskan menerapkan kebijakan soal importasi ayam sesuai ketentuan WTO.

"Pemberitaan bahwa Indonesia kalah di WTO perlu saya luruskan diawal sekian banyak klaim gugatan akhirnya kita sebagai besar kita dianggap sesuai dengan ketentuan WTO meski ada beberapa hal yang masih kita perjuangkan," kata Djatmiko dalam Konferensi Pers Virtual Kemendag, Senin (31/5).

Selain itu, Pemerintah juga ingin meluruskan terkait adanya pemberitaan bahwa akan ada kebanjiran impor ayam dari negeri samba tersebut. Djatmiko menyebut bahwa tidak benar bahwa Indonesia akan kebanjiran impor ayam dari Brasil.

Baca Juga: Harga Ayam Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Brasil, Kendala di Biaya Pakan

"Kemudian juga perlu diluruskan adalah pemberitaan cukup marak soal Indonesia kalah maka kita akan kebanjiran unggas dari Brasil, bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.

Pemerintah ditegaskan tidak akan mengubah kebijakan sampai kasus sengketa tersebut benar-benar selesai. Saat ini, Djatmiko menyebut belum ada keputusan inkracht terkait sengketa yang mulai sejak akhir 2014 lalu.

"Kami akan tetap terapkan kebijakan yang disengketakan. Belum ada keputusan inkracht. Tidak ada kebutuhan untuk mengubah kebijakan. Karena memang kasus masih sengketa di WTO kita tunggu, sampai kapan? Ya sampai proses sengketa di WTO selesai," imbuhnya.

Saat ini Indonesia tengah mengajukan banding atas kekalahannya pada gugatan Brasil terkait importasi daging ayam dan produk-produk ayam di WTO. Namun pengajuan banding ke WTO masih belum dapat diproses lantaran posisi hakim atau juri di badan banding WTO masih kosong.

Baca Juga: Wacana impor daging ayam dari Brasil dinilai bisa rugikan peternak kecil

Kosongnya kursi hakim di badan banding WTO tentu menjadi satu kendala dalam proses banding yang diajukan Indonesia. "Pembentukan hakim atau juri di badan banding WTO tidak ada kerangka waktunya maksimal kebentuk kapan. Tergantung pembicaraan WTO dengan seluruh anggota," jelasnnya.

Pemerintah berharap pembentukan hakim di badan banding WTO dapat segera dilakukan. Agar sengketa terkait importasi ayam dan produk ayam dari Brasil dapat segera ditemukan keputusan.

"Kapan hakim dibentuk? Ini masih jadi target mungkin nanti, karena tahun ini WTO akan lakukan pertemuan tingkat menteri ke 12 bulan Desember 2021. Salah satu poinnya adalah harus segera tetapkan anggota panel sengketa. Kalau udah kebentuk sudah ada daftar antrian yang akan diproses Indonesia bukan satu-satunya, perang dagang Amerika - China juga sudah masuk ke WTO duluan," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait impor ayam dari Brasil, ini penjelasan Kementan

Adapun dua poin yang menjadi sorotan Brasil dalam sengketa ini ialah, sertifikat kesehatan dan pembatasan penggunaan produk ayam impor. Terkait dua poin tersebut Djatmiko menyampaikan bahwa, sertifikat kesehatan yang ditetapkan Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan WTO.

Demikian juga dengan poin pembatasan produk impor, lndonesia berkeyakinan bahwa tidak bertentangan aturan WTO. "Karena kalau memang kita menerapkan kebijakan adalah berdasarkan assessment bahwa produk tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kami konsisten dalam penerbitan health certificate. Kemudian kita tidak bermaksud melakukan pembatasan produk impor," ujarnya.

Selanjutnya: Daging ayam impor dari Brasil segera masuk Indonesia? Ini kata Kemendag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×