kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Kemendag tetap akan larang ekspor kayu gelondongan


Jumat, 13 Desember 2013 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Mengenal Pertumbuhan Ekonomi dari Pengertian, Faktor, dan Rumus Perhitungannya. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak akan melonggarkan aturan ekspor kayu gelondongan mentah keluar negeri. Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih konsisten untuk tetap melarang ekspor kayu gelondongan.

Menurutnya setiap kayu atau bahan mentah harus diolah terlebih dulu agar memiliki nilai tambah. "Kami tetap konsisten dengan kebijakan untuk memaksimalkan nilai tambah didalam negeri," kata Bayu, Jumat (13/12).

Aturan pelarangan ekspor kayu gelondongan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Selain kayu, sejatinya bahan baku lainnya juga tidak diperbolehkan untuk di ekspor secara mentah. Seperti rotan yang banyak dihasilkan oleh Indonesia. "Kementerian perdagangan mendukung perdagangan yang bernilai tambah," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkeinginan agar bisa mengekspor kayu secara gelondongan. Ekspor kayu gelondongan itu pun oleh Kemenhut nantinya hanya terbuka bagi kayu hasil budidaya hutan tanaman rakuat (HTR).

Tujuan pencabutan larangan ekspor ini untuk membuka pasar bagi kayu gelondongan hasil hutan rakyat. Selain itu kebijakan ini diharapkan akan mendorong pengembangan HTR di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×