kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag tetap ingin buka jalur ekspor rotan


Kamis, 29 September 2011 / 22:40 WIB
Kemendag tetap ingin buka jalur ekspor rotan
ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Mandiri Bintaro Tangerang Selatan, Selasa (23/6). /Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2020.


Reporter: Dani Prasetya |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan masih tetap pada pendapatnya untuk memberikan jalur ekspor rotan. Hal itu akan dibarengi dengan jaminan pasokan bahan baku rotan untuk industri dalam negeri.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menuturkan, kementerian itu berprinsip untuk tetap membuka jalur ekspor sebagai langkah memfasilitasi para petani dan pengumpul rotan. "Tapi kami (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian) sependapat untuk memajukan sektor industri rotan," ungkapnya, Kamis (29/9).

Masih adanya poin yang dipertahankan itu membuat kedua kementerian masih belum bisa menyepakati soal izin ekspor rotan pada perumusan kebijakan komoditi tersebut. Yang jelas, katanya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan No36 tahun 2009 akan menyisipkan aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) agar kebutuhan bahan baku rotan di pasar dalam negeri terpenuhi.

Selain itu, revisi regulasi itupun akan menambahkan poin pengawasan yang diperketat dengan melibatkan badan surveyor dan pelaku usaha industri rotan. Nantipun, lanjut dia, eksportir rotan diwajibkan memiliki bukti penjualan rotan ke pasar dalam negeri misalnya melalui faktur pajak penjualan.

Poin tambahan itu juga akan dipersiapkan sambil merumuskan rencana pembentukan badan penyangga. Sayangnya, dia mengatakan, kedua kementerian belum memutuskan bentuk badan penyangga, baik dari segi kelembagaan, struktur anggota, maupun harga bahan baku dari pengumpul rotan hingga industri pengolah.

"Mungkin bisa berupa BUMN (badan usaha milik negara, dikelola swasta, atau (patungan) BUMN-swasta," jelasnya.

Meski badan penyangga akan diarahkan sebagai penyerap rotan produksi dalam negeri, dia memastikan, badan itu tidak diperkenankan membentuk pasar monopsoni (banyak penjual, tapi satu pembeli) yang berimbas pada posisi hanya ada satu pelaku usaha yang menguasai pasokan rotan.

Jadi, katanya, kemungkinan bakal dibentuk pula tempat pelelangan. "Rotan yang tidak laku akan dibeli badan penyangga," ucap Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×