Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar periode Juni sebesar US$ 568,94/MT.
Dimana pada bulan sebelumnya yaitu periode Mei 2020 yakni sebesar US$ 535,15/MT, maka terjadi penurunan sekitar 10,42%.
Penetapan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar yang diterima Kontan.co.id pada Senin (1/6).
Baca Juga: Mulai 1 Juni, Menkeu menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton
Dengan berlakunya Permendag Nomor 55 Tahun 2020 tersebut pada 1 Juni 2020, maka dinyatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Harga patokan referensi CPO periode Juni 2020 tersebut tertuang dalam pasal 2 Permendag Nomor 55 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 2
(1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pandemi corona pengaruhi pergerakan HPE mineral periode April 2020
(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 568,94/MT;
b. Harga referensi Biji Kakao sebesar
US$ 2.392,59/MT.
(3) Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tarif Bea Keluar untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana tercantum dalam kolom 1 pada Lampiran II Huruf C dan tarif Bea Keluar untuk Biji Kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 pada Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dikutip dari keterangan pers resmi di laman website Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan bahwa saat ini harga referensi CPO berada pada level dibawah US$ 750/MT.
Baca Juga: Virus Corona Kian Mewabah, Tekanan Anggaran 2020 Makin Mengkhawatirkan
“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Juni 2020,” kata Indrasari.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2020 sebesar US$ 2.392,59/MT naik 4,79% dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.283,14/MT.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Juni 2020 menjadi US$ 2.108/MT, naik 5,35% dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$ 2.001/MT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News