kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu


Minggu, 12 April 2020 / 21:26 WIB
Kemenhub izinkan ojol bawa penumpang saat PSBB, MTI: Cabut segera aturan itu
ILUSTRASI. JAKARTA,09/04-DAMPAK PSBB BAGI OJOL.Pengemudi ojeg online (ojol) menunggu order kawasan harmoni, Jakarta, Kamis (09/04). Kementerian Kesehatan telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta hari ini. PSBB memilik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya yang berkaitan dengan diizinkannya ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).

Baca Juga: Kemenhub sebut ojol yang bawa penumpang harus sesuai ketentuan

Menurut Djoko, sebelum adanya Permenhub 18/2020 ini sudah ada beberapa aturan yang sudah selaras, yakni UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan  Covid-19, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih lanjut Djoko pun menyoroti pasal 11 ayat 1 huruf D dalam Permenhub 18/2020 ini. Dalam ayat tersebut dikatakan, dalam melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Djoko pun mempertanyakan, bila hal ini diterapkan, siapa yang akan menjadi pengawas di lapangan untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan serta seperti apa teknis untuk memeriksa tubuh pengemudi dan penumpang.

Dia berpendapat, pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan yang akan sulit diterapkan di lapangan.

Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?

"Mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," tambahnya.

Tak hanya itu, Djoko pun berpendapat belum tentu pengemudi ojek online akan taat pada protokol kesehatan yang ditetapkan meski aplikator menyiapkan aturan yang ada.

Karena itu, Djoko meminta agar permenhub ini segera dicabut dan direvisi. "Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran Covid-19," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×