kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Terbang


Selasa, 02 Agustus 2022 / 13:16 WIB
Kemenhub Bebaskan Tarif Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Terbang
ILUSTRASI. Seorang juru parkir pesawat (marshaller) memandu kedatangan pesawat terbang. Kemenhub membebaskan tarif PNBP jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0% terhadap jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Pembebasan tarif PNBP ini melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU.

"Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/8).

Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan pada Rute yang Berkinerja Positif

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada maskapai penerbangan berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya.

Baca Juga: Kurangi Beban Maskapai Penerbangan, Pengamat Ini Minta Pemerintah Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×