kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Kemenhub cabut izin trayek 3 bus AKAP


Selasa, 20 Desember 2016 / 20:34 WIB
Kemenhub cabut izin trayek 3 bus AKAP


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan mencabut izin trayek tiga bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari dua perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di terminal bayangan. Ini dilakukan untuk mempercepat proses operasional Terminal Pulau Gebang.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub melaksanakan penertiban PO di terminal bayangan untuk mendukung pengoperasian Terminal Pulau Gebang secara sempurna dan memastikan keselamatan penumpang bus AKAP.

"Selama ini masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto dalam keterangan resminya, Selasa (20/12)

Pudji berharap, penindakan tegas tersebut akan menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang.

Selain 2 PO yang dicabut juga terdapat 62 PO lain yang melakukan pelanggaran. Terhadap PO-PO tersebut telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan. "Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan ijin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," kata Pudji


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×