kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Kemenhub Dorong Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan


Minggu, 05 Oktober 2025 / 06:30 WIB
Kemenhub Dorong Akses Transportasi Umum ke Kawasan Perumahan
ILUSTRASI. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk memperluas akses transportasi umum massal menuju kawasan perumahan.KONTAN/Fransiskus Simbolon/30/09/2011


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk memperluas akses transportasi umum massal menuju kawasan perumahan. Namun, keseriusan berbagai pemangku kepentingan menjadi penting dalam realisasinya. 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Integrasi Antarmoda saat ini tengah mengkaji subsidi untuk angkutan pengumpan (feeder). Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Akad Massal 26.000 KPR Sejahtera Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Senin (29/9/2025) lalu. 

Terkait itu, Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai perlu adanya revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang saat ini belum mewajibkan penyediaan transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum di kawasan perumahan.

Menurutnya, penyediaan akses transportasi umum tidak harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenhub. Pemerintah daerah juga perlu dilibatkan melalui kerja sama lintas kementerian, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Beberapa pemerintah daerah sudah mulai melangkah lebih dulu dengan membuat peraturan pendanaan angkutan umum,” ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).

Ia menyoroti tiga daerah yang tercatat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pendanaan transportasi publik, yakni Pekanbaru, Semarang, dan Batam.

Pekanbaru menetapkan kewajiban alokasi maksimal 5% dari APBD untuk subsidi angkutan umum massal, Semarang mewajibkan alokasi minimal 5% dari APBD untuk subsidi trayek tertentu, termasuk BRT dan kereta api, sementara Batam mengatur pendanaan minimal 10% dari total opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sistem BRT dan peningkatan layanan tiap tahun.

Aturan ini sejalan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 yang mewajibkan minimal 10% penerimaan PKB dialokasikan untuk pengembangan sarana transportasi umum.

Anggaran Program BTS Terus Menyusut

Meski pemerintah menargetkan pembenahan angkutan umum di 20 kota melalui RPJMN 2025–2029, realisasinya menghadapi tantangan besar. Anggaran untuk skema buy the service (BTS) justru menunjukkan tren penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Anggaran BTS sempat mencapai Rp 582,98 miliar pada 2023, tetapi terus turun menjadi Rp 437,89 miliar pada 2024 dan cuman Rp 177,49 miliar pada 2025. Tahun depan, anggaran direncanakan tinggal Rp 82,6 miliar dan hanya mencakup lima kota, yakni Kabupaten Banyumas, Kota Manado, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Balikpapan.

“Penurunan ini tentu mengundang pertanyaan soal komitmen pemerintah terhadap pemerataan transportasi publik,” ujar Djoko.

Kendati begitu, sejumlah pemerintah daerah mulai mengambil langkah mandiri. Saat ini 38 pemerintah daerah di 12 provinsi telah mengalokasikan sebagian APBD mereka untuk subsidi transportasi publik, termasuk 16 kota dan 10 kabupaten.

Beberapa di antaranya adalah Trans Jakarta di DKI Jakarta, Trans Jateng di Jawa Tengah, Trans Jogja di DIY, Trans Metro Pekanbaru di Riau, Trans Musi Jaya di Palembang, hingga Suroboyo Bus di Surabaya.

Di tingkat kabupaten, inisiatif serupa juga muncul, seperti Trans Wibawa Mukti di Kabupaten Bekasi, Trans Lakatan di Tanah Laut, dan Trans Sanggam di Balangan.

Djoko menilai, jika Indonesia serius menuju visi Indonesia Emas 2045, maka pembenahan transportasi umum harus menjadi prioritas sejak sekarang.

“Kalau hanya menambah empat kota dalam RPJMN 2025–2029, itu terlalu lambat. Dua dekade tidak cukup untuk mencapai sistem transportasi publik yang merata,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan anggaran Rp 1,2 triliun, yang mana setara dengan biaya Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah sebenarnya sudah bisa membiayai operasional angkutan umum selama setahun penuh di 20 kota kecil dan menengah.

Selanjutnya: Daftar Harga iPhone Resmi Termurah di Indonesia Periode Oktober 2025

Menarik Dibaca: 7 Strategi Pintar Bertahan Hidup dengan Satu Penghasilan di Era Serba Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×