Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional atau RUU Sistranas masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi ini ditujukan sebagai payung besar dalam mengatur sistem transportasi Tanah Air.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal menjelaskan bahwa kerangka besar yang mengintegrasikan seluruh sistem transportasi untuk penumpang maupun barang diperlukan. Meskipun, saat ini telah ada berbagai regulasi yang mengatur masing-masing moda transportasi.
Dalam penyusunan RUU Sistranas, ia menyebutkan terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar regulasi. "Pertama, kebijakan transportasi harus dilihat sebagai satu kesatuan layanan, baik transportasi penumpang maupun barang dalam rantai pasok," jelas Risal dalam seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang dipantau secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Kemenhub Kebut Reaktivasi Bandara Husein, INACA: 9 Maskapai Siap Jajaki Operasional
Kedua, lanjut dia, Kemenhub menilai kebijakan transportasi harus mempertimbangkan kondisi data nasional, keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan layanan, serta optimalisasi akses strategis untuk mendukung efisiensi dan kedaulatan nasional.
"Ketiga, pelayanan transportasi harus memperhatikan aspek ketahanan, keadilan, dan keberlanjutan. Transportasi harus menjadi bagian dari upaya mencapai target emisi dan aksi perubahan iklim," imbuhnya.
Selanjutnya, penyusunan kebijakan dinilai perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi seperti MTI.
Risal juga menilai bahwa transportasi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika global. "Kita harus memilih teknologi yang paling tepat untuk Indonesia, bukan sekadar mengikuti tren," sambungnya.
Baca Juga: Kemenhub Godok Batas Tarif Pesawat, INACA Minta Penyesuaian dengan Kondisi Terkini
Selain itu, aspek sumber daya manusia juga dinilai masih menjadi perhatian dalam ekosistem transportasi. Menurutnya, Indonesia masih membutuhkan SDM transportasi yang memiliki kompetensi dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.
Melalui RUU ini, aspek pengawasan dan penegakan aturan juga dinilai perlu diperkuat. Meskipun sebagian dapat tetap mengacu pada regulasi teknis masing-masing moda transportasi, ketentuan mengenai sanksi dan pelanggaran tetap harus diatur dalam RUU Sistranas.
"Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa? Di Undang-Undang Sistranas ini kita ke administratif. Pidananya ada di undang-undang teknis, kita tidak memindahkan aturan pidana ke sini," imbuh Risal.
Dalam regulasi ini, terdapat beberapa pilar yang menjadi perhatian, yakni integrasi kelembagaan, infrastruktur, pelayanan, digital, pendanaan, hingga transportasi berkelanjutan dan tata kelola.
"Melalui penyusunan sistem transportasi yang terintegrasi, kita berharap Indonesia dapat memiliki sistem transportasi yang lebih modern, efisien, aman, nyaman," katanya.
Baca Juga: Kemenhub Beberkan Langkah Percepatan Menuju Mandatori Bioavtur 1% Tahun 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
