kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.042   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.605   -234,35   -4,01%
  • KOMPAS100 740   -31,75   -4,11%
  • LQ45 560   -20,84   -3,59%
  • ISSI 196   -7,65   -3,76%
  • IDX30 317   -11,74   -3,57%
  • IDXHIDIV20 392   -14,32   -3,52%
  • IDX80 84   -3,20   -3,67%
  • IDXV30 107   -4,25   -3,82%
  • IDXQ30 102   -3,81   -3,59%

Kemenhub Godok Batas Tarif Pesawat, INACA Minta Penyesuaian dengan Kondisi Terkini


Jumat, 05 Juni 2026 / 14:33 WIB
Kemenhub Godok Batas Tarif Pesawat, INACA Minta Penyesuaian dengan Kondisi Terkini
ILUSTRASI. Penyesuaian tarif batas atas menjadi konsekuensi logis dari kenaikan berbagai komponen biaya operasional yang harus ditanggung maskapai. ?(Dok/BKIP Kemenhub)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggodok tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat dinilai perlu untuk menyesuaikan perubahan biaya operasional yang dihadapi industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Bayu Sutanto mengungkapkan, batas tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi biaya yang dihadapi maskapai. 

Pasalnya, tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2019 ketika harga avtur dan nilai tukar rupiah masih berada pada level yang jauh lebih rendah dibanding saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Rilis PP Ekspor Satu Pintu, DSI Resmi Jadi Perantara & Penentu Harga

"Ketika tarif batas atas ditetapkan pada 2019, harga avtur masih sekitar Rp 10.000 per liter dan kurs rupiah masih sekitar Rp 14.000 per dolar AS. Sementara sekarang kondisi biaya operasi maskapai sudah berubah cukup signifikan," ujar Bayu saat dihubungi Kontan, Jumat, (5/6/2026).

Menurut Bayu, penyesuaian tarif batas atas menjadi konsekuensi logis dari kenaikan berbagai komponen biaya operasional yang harus ditanggung maskapai. 

Akibatnya, jika pemerintah memutuskan menaikkan batas tarif, kebijakan tersebut dinilai lebih mencerminkan realitas biaya yang dihadapi industri penerbangan saat ini.

Meski begitu, Bayu menegaskan kenaikan TBA tidak otomatis membuat harga tiket pesawat di pasar ikut melonjak. 

Lebih lanjut, kata Bayu, harga tiket tetap bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.

"Harga tiket itu dinamis mengikuti keseimbangan demand dan supply. Saat low season dan permintaan turun, harga cenderung rendah. Sebaliknya saat peak season, harga biasanya bergerak mendekati tarif batas atas," katanya.

Baca Juga: Rupiah Melemah, Kemenhub Siapkan Skema Tarif Baru untuk Tiket Pesawat

Bayu menjelaskan, pemerintah juga masih memiliki instrumen untuk menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat. 

Dalam dua tahun terakhir, misalnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat pada periode tertentu, termasuk saat musim libur sekolah.

Ia menambahkan, revisi tarif batas atas kemungkinan juga akan diikuti penyesuaian tarif batas bawah karena keduanya merupakan bagian dari satu struktur tarif. 

Hanya saja, kondisi tersebut tidak menutup ruang bagi maskapai untuk menawarkan tiket dengan harga yang lebih kompetitif ketika permintaan pasar sedang lemah.

"Kalau biaya operasi yang menjadi dasar perhitungan tarif berubah, maka tarif batas bawah juga akan ikut menyesuaikan. Tapi tetap ada ruang untuk menjual tiket dengan harga terjangkau saat low season sesuai mekanisme pasar," ungkapnya.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. Selain mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah, Kemenhub juga mengkaji penerapan fuel surcharge yang lebih fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan harga avtur.

Pemerintah menargetkan revisi tarif tersebut dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×