Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mempercepat langkah menuju implementasi mandatori pencampuran Sustainable Aviation Fuel (SAF) sebesar 1% yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mendorong transformasi industri penerbangan nasional menuju sektor yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa mengatakan, pengembangan dan adopsi SAF di Indonesia hingga 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan meski implementasinya masih berada pada tahap awal.
”Hingga 2026, pengembangan dan adopsi SAF di Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang nyata dan terukur, meskipun masih berada pada tahap awal implementasi secara luas,” katanya saat dihubungi Kontan, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Produksi Bioavtur Berbasis Minyak Jelantah Dimulai, Maskapai Hadapi Tantangan Biaya
Lukman menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam Tim Nasional Percepatan Pengembangan Industri SAF Indonesia berperan sebagai Ketua atau Koordinator Bidang Permintaan (Demand). Peran tersebut mencakup penyusunan kebijakan hingga strategi implementasi SAF di sektor penerbangan nasional.
“Peran tersebut mencakup penyusunan kebijakan dan strategi implementasi SAF di sektor penerbangan, termasuk penyusunan roadmap penggunaan SAF, koordinasi dengan operator penerbangan dan pengelola bandara, hingga pembahasan stimulus dan insentif bersama kementerian serta lembaga terkait,” jelas Lukman.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan, pemerintah telah menerbitkan Peta Jalan SAF Nasional pada September 2024. Roadmap tersebut menjadi acuan implementasi jangka panjang pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga aktif dalam skema global Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA). Pemerintah telah mengajukan proposal nilai Life Cycle Assessment (LCA) untuk Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Januari 2025.
Proposal tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari International Civil Aviation Organization Committee on Aviation Environmental Protection (ICAO CAEP) pada November 2025. Persetujuan itu dinilai menjadi pengakuan penting terhadap potensi bahan baku SAF domestik Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Bangun Spaceport di Biak, Rusia hingga India Mulai Tertarik
“Persetujuan ini memperkuat pengakuan internasional terhadap SAF berbasis bahan baku domestik Indonesia,” katanya.
Dari sisi regulasi, Ditjen Perhubungan Udara juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahan Bakar Terbarukan untuk Pesawat Udara Bermesin Turbin pada Mei 2025. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi maskapai nasional dalam penggunaan SAF.
Implementasi komersial SAF di Indonesia pun mulai berjalan sejak Agustus 2025. SAF produksi Pertamina berbahan dasar minyak jelantah yang telah tersertifikasi CORSIA digunakan oleh Pelita Air untuk melayani rute Jakarta–Bali.
“Hal ini menandai dimulainya fase komersialisasi SAF di Indonesia,” ujar Lukman.
Menurut Lukman, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan SAF karena didukung beragam sumber bahan baku, mulai dari minyak jelantah, residu industri sawit, biomassa, hingga bahan baku domestik lain yang telah diakui ICAO.
Pemerintah saat ini juga terus mendorong penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas produksi, serta pemenuhan standar keberlanjutan agar produk SAF Indonesia mampu bersaing di pasar global.
Baca Juga: PMI Manufaktur Turun, Kadin Minta Kebijakan Lebih Pro-Industri
Meski demikian, implementasi SAF masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi keekonomian. Harga SAF saat ini masih lebih tinggi dibandingkan avtur konvensional sehingga membutuhkan dukungan kebijakan dan insentif agar penerapannya dapat berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah menilai stimulus dan insentif masih diperlukan guna mendukung implementasi SAF secara bertahap dan berkelanjutan di industri penerbangan nasional.
Ke depan, Kemenhub akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengembangan SAF nasional berjalan aman, kompetitif, serta mendukung transformasi industri penerbangan Indonesia menuju ekonomi hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













