kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Kemenhub Pastikan Semua Maskapai Pangkas Harga Tiket, Pantau Hingga 3 Januari 2025


Rabu, 18 Desember 2024 / 05:54 WIB
Kemenhub Pastikan Semua Maskapai Pangkas Harga Tiket, Pantau Hingga 3 Januari 2025
ILUSTRASI. Kemenhub menyatakan semua maskapai patuh pada kebijakan pemerintah yang meminta semua maskapai menurunkan harga tiket pesawat hingga 10%. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan semua maskapai penerbangan patuh pada kebijakan pemerintah yang meminta semua maskapai menurunkan harga tiket pesawat hingga 10%. 

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBAN) Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengatakan, sejak kebijakan pemerintah itu resmi dirilis, pihaknya langsung melakukan pengawasan. 

Berdasarkan pengawasan itu dipastikan tak ada satupun maskapai yang tidak patuh. 

"Saya kira semua maskapai sudah melakukan kebijakan itu dan berdasarkan pengawasan kami semua maskapai sudah patuh pada ketentuan yang ditetapkan mengenai keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

"Kita sudah melakukan pengawasan dan teman-teman maskapai sangat patuh pada pelaksanaannya dan itu berlaku semua rute. Jadi enggak ada isu bahwa maskapai enggak melaksanakan (penurunan harga tiket pesawat)," sambungnya. 

Eka mengatakan, pihaknya pun masih akan terus melakukan pemantauan hingga tanggal 3 Januari 2025. 

Baca Juga: Penurunan Tarif Tiket Pesawat Tidak Akan Pengaruhi Kinerja Keuangan Maskapai

Jika didapati ada maskapai yang tidak patuh dan tunduk pada kebijakan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. 

"Namun ini ada mekanismenya, ada pelaporan dulu ke Direktorat teknis baru kita kenakan sanksi," jelas dia. 

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. 

Penyesuaian harga tersebut akan berlaku selama 16 hari mulai dari 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025. 

Baca Juga: Penurunan Tarif Tiket Pesawat Buat Garuda Indonesia Makin Rugi, Ini Kata Erick Thohir




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×