kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Pilih mitra rapid test dan PCR, operator transportasi wajib koordinasi


Senin, 29 Juni 2020 / 15:35 WIB
 Kemenhub: Pilih mitra rapid test dan PCR, operator transportasi wajib koordinasi
ILUSTRASI. Uji rapid test


Sumber: Alfamidi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Hal ini diatur dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, koordinasi ini diwajibkan untuk menjaga kualitas dan hasil pemeriksaan tes Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2020 kapasitas penumpang bus naik jadi 70%

“Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat, sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (29/6).

Dia menegaskan, Kemenhub tetap berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal. Menurutnya protokol kesehatan akan diutamakan sehingga pengguna jasa bisa tetap bepergian tetapi tetap aman dari penularan Covid-19.

Adapun, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 selama 14 hari. Masa berlaku surat keterangan hasil tes PCR dan rapid test ini diperpanjang dari aturan sebelumnya.

Perubahan ini dimuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×