kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kemenhub Sebut Pemerintah Bangun 25 Bandara Baru Selama 2015-2023


Selasa, 26 Desember 2023 / 10:56 WIB
Kemenhub Sebut Pemerintah Bangun 25 Bandara Baru Selama 2015-2023
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau kesiapan peresmian Bandar Udara Mentawai, Selasa (24/10), jelang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/10).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian, Bandara Mentawai memiliki terminal penumpang berukuran 1600 m2 yang mampu menampung penumpang sekitar 53 ribu lebih penumpang per tahun. Pembangunan bandara ini dibiayai melalui sumber pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggaran sebesar Rp 487 miliar.

Kehadiran Bandara Mentawai memperlancar konektivitas dari Kota Padang ke Kabupaten Mentawai dan sekitarnya maupun sebaliknya.

Bandara ini memiliki panjang runway 1.500 x 30 meter, yang dapat dilandasi pesawat yang lebih besar yaitu ATR 72-600. Sebelumnya, bandara yang lama hanya bisa dilandasi pesawat kecil jenis Cessna Grand Caravan berkapasitas 12 orang dengan panjang runway 850 x 23 meter.

Menhub menambahkan, kehadiran bandara - bandara tersebut diharapkan juga akan mendongkrak potensi pariwisata di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan sinergi yang baik dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkannya. 

"Misalnya yaitu dengan menyelenggarakan berbagai event daerah, nasional dan internasional, mempromosikan destinasi wisata di daerahnya, dan upaya lainnya untuk mendorong tingkat okupansi pesawat,” tutur Budi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×