kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu bahas dampak pemberian PPN 10% batubara terhadap kelangsungan usaha PLN


Jumat, 11 Desember 2020 / 16:34 WIB
Kemenkeu bahas dampak pemberian PPN 10% batubara terhadap kelangsungan usaha PLN
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan disebut tengah melakukan pembahasan mengenai dampak pemberian PPN kepada batubara. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menanggung beban PPN 10% dari pembelian batubara seiring status komoditas tersebut yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa sesuai UU Cipta Kerja yang telah berlaku maka batubara saat ini mesti dikenakan PPN.

Dia mengaku, dampak pengenaan PPN pada batubara terhadap kelangsungan usaha PLN sedang dibahas dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk PLN itu sendiri dan Kementerian ESDM. Sayangnya, ia belum bisa membeberkan perkembangan pembahasan dan penyelesaian masalah tersebut. “Ditunggu perkembangan saja yaa,” ujar dia, Jumat (11/12).

Mengutip berita sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengonfirmasi, status batu bara sebagai barang kena pajak akan meningkatkan biaya yang mesti dikeluarkan oleh PLN. Pihaknya pun sudah menyampaikan dan mendiskusikan hal tersebut dengan Badan Kebijakan Fiskal.

Baca Juga: PLN syaratkan peringkat keuangan bagi IPP, begini tanggapan AESI

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko juga mengatakan, saat ini PLN sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi dampak pengenaan PPN 10% pada batu bara yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini infonya, PLN masih menanggung PPN-nya. Terkait itu, PLN sedang meminta persetujuan kepada Kemenkeu untuk mengatasi atau mengantisipasi konsekuensi 10% yang saat ini ditanggung PLN,” ungkap dia, kemarin (10/12).

Sebagai informasi, batubara kini merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 4A UU No. 42 Tahun 2009.

Selanjutnya: PLN syaratkan ini bagi pengembang untuk mengikuti proyek EBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×