kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN syaratkan ini bagi pengembang untuk mengikuti proyek EBT


Kamis, 10 Desember 2020 / 20:12 WIB
PLN syaratkan ini bagi pengembang untuk mengikuti proyek EBT
ILUSTRASI. Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang mencari perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang akan masuk ke Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk mengembangkan proyek pembangkit energi terbarukan. Salah satu persyaratan utama bagi IPP yang berminat terlibat dalam proyek tersebut berkaitan dengan aspek finansial.

Kontan.co.id mendapat surat edaran PLN tentang Undangan untuk Daftar Penyedia Terseleksi IPP Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi Tahun 2020. Surat tersebut memiliki No. DPT-1103-20201106-0009 tertanggal 26 November 2020.

Dalam surat tersebut, PLN mengundang IPP yang berminat menjadi DPT untuk mengerjakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bioenergi. Perusahaan pembangkit atau IPP yang berminat wajib berasal dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Syarat lebih lanjut, IPP tersebut harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melaksanakan minimal satu kontrak IPP pembangkit listrik, dan/atau kontrak EPC untuk pembangkit listrik, dan/atau kontrak jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir serta mencapai catatan yang memuaskan selama satu tahun operasi untuk setiap unit pembangkit.

Selain itu, IPP yang berminat wajib memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. IPP tersebut harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka berupa dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria atau persyaratan.

IPP tersebut juga harus menyiapkan laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri yang dinilai oleh D&B, S&P, Moody’s, atau Fitch Ratings. Ada pula surat edaran PLN No. DPT-1103-20201012-0001 tentang Undangan untuk Daftar Penyedia Terseleksi IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tahun 2020 yang tertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Batubara jadi barang kena pajak di omnibus law, PLN terbebani PPN 10%

Setali tiga uang, PLN mensyaratkan bahwa perusahaan atau IPP yang berminat harus berasal dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Lebih lanjut, IPP yang hendak masuk ke DPT proyek PLTS ini harus membuktikan bahwa mereka berpengalaman dalam melaksanakan paling sedikit satu kontrak IPP pembangkit listrik, dan/atau kontrak EPC pembangkit listrik, dan/atau kontrak jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang telah diselesaikan dalam 10 tahun terakhir dan mencapai level pembangkit yang memuaskan.

IPP tersebut juga harus memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. Pihak IPP yang berkepentingan harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria atau persyaratan.

Nah, di sini terdapat perbedaan syarat. Dalam hal ini, IPP bidang PLTS harus menyiapkan laporan keuangan sendiri yang diaudit selama tiga tahun terakhir. Laporan keuangan tersebut bukanlah milik perusahaan induk atau afiliasinya. IPP tersebut juga wajib memiliki laporan peringkat kredit keuangan secara mandiri dari D&B, S&P, Moody’s, atau Fitch.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×